Selasa 04 Apr 2023 20:09 WIB

Swedia Tangkap Lima Pelaku Terkait Pembakaran Alquran

Lima pelaku terkait pembakaran Alquran ditangkap.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Muhammad Hafil
Swedia Tangkap Lima Pelaku Terkait Pembakaran Alquran. Foto:   Ilustrasi Alquran
Foto: Dok Republika
Swedia Tangkap Lima Pelaku Terkait Pembakaran Alquran. Foto: Ilustrasi Alquran

REPUBLIKA.CO.ID,STOCKHOLM -- Swedia telah menangkap pima pria karena dicurigai membantu dan bersekongkol dalam pelanggaran teroris. Badan keamanan domestik Swedia, SAPO, pada Selasa (4/4/2023) menambahkan, mereka ditangkap terkait dengan pembakaran Alquran pada Januari di Stockholm.

Dalam sebuah pernyataan, Wakil Kepala Unit Kontrateror SAPO, Susanna Trehörning, mengatakan, kasus tersebut memiliki hubungan internasional dengan ekstremisme Islam. Radio publik Swedia mengatakan, para tersangka memiliki hubungan dengan kelompok ISIS.

Baca Juga

"Penangkapan terjadi setelah penyelidikan intelijen secara ekstensif dan pekerjaan investigasi terkait protes yang diarahkan ke Swedia sehubungan dengan pembakaran Alquran pada Januari, di mana ada seruan internasional untuk melakukan serangan," ujar Trehörning.

Trehörning mengatakan kepada penyiar Swedia SVT bahwa para tersangka berada dalam fase perencanaan dan belum berpikir untuk melakukan apa pun saat ini. Pada Januari, seorang aktivis sayap kanan dari Denmark, Rasmus Paludan mendapat izin dari polisi untuk melakukan protes dengan membakar kitab suci Alquran di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm.

Tindakan Paludan itu membuat marah jutaan Muslim di seluruh dunia dan memicu protes. Akibat aksi protes tersebut, Turki tidak akan mengizinkan Swedia untuk bergabung dengan NATO.

 Pada Februari, polisi Swedia menolak izin untuk protes yang melibatkan pembakaran Alquran, karena khawatir dapat memicu serangan teror atau serangan terhadap kepentingan Swedia.

Pada Selasa, Pengadilan Administratif Swedia memutuskan bahwa kebebasan berkumpul dan berdemonstrasi adalah hak yang dilindungi secara konstitusional dan membatalkan keputusan polisi. Pengadilan mengatakan, masalah risiko keamanan tidak cukup untuk membatasi hak untuk berdemonstrasi. 

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement