REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU RI Idham Holik mengklaim bakal mematuhi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengimbau dirinya agar lebih berhati-hati dalam berkomunikasi. DKPP mengingatkan cara komunikasi usai mengadili pernyataan Idham soal "dirumahsakitkan".
"Saya mematuhi apa yang jadi putusan DKPP. Saya ke depan akan lebih berhati-hati lagi kalau menyampaikan pendapat, walau itu mungkin terkesan bercanda," kata Idham kepada wartawan, dikutip Selasa (4/4/2023).
Idham mengatakan, dirinya menang kerap melontarkan kalimat candaan kepada jajaran KPU. Kini, dia menyadari bahwa tidak semua jajaran bisa memahami gurauannya.
"Ternyata tidak semua jajaran saya memiliki intelegensi komunikasi untuk bisa membedakan mana yang bercanda, mana yang tidak," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.
DKPP menggelar sidang putusan atas perkara dugaan manipulasi data partai politik di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023). DKPP menyatakan Idham Holik tidak terbukti melakukan intimidasi kepada jajaran KPU daerah agar mau mematuhi perintah manipulasi data.
Pernyataan Idham yang dianggap intimidasi itu berbunyi: "Rekan-rekan agar tegak lurus. Bagi yang tidak bisa tegak lurus, saya akan masukkan ke rumah sakit".
DKPP menyatakan, pernyataan tersebut disampaikan dalam suasana bercanda ketika Idham membuka acara Rakornas KPU se-Indonesia di Ancol, 3 Desember lalu. Pernyataan itu sebenarnya bertujuan agar jajaran KPU seluruh Indonesia mematuhi aturan dalam bekerja. DKPP menilai, pernyataan Idham itu dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.
Namun demikian, DKPP mengingatkan agar Idham ke depan lebih berhati-hati dan cermat dalam bertutur kata maupun memilih diksi ketika melakukan komunikasi publik. Sebab, pada setiap tindakan dan perbuatan Idham melekat identitas jabatannya sebagai penyelenggara pemilu.
Karena itu, Idham wajib menghindari segala tindakan maupun tutur kata yang dapat menimbulkan kegaduhan dan persepsi negatif di tengah masyarakat dan pemangku kepentingan, kata DKPP.