Selasa 04 Apr 2023 20:52 WIB

Persidangan akan Ungkap Benar-tidaknya Isu Menkominfo Terima Setoran Rp 500 Juta per Bulan

Kejagung menyebutkan lima tersangka kasus korupsi BAKTI Kemenkominfo segera disidang.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Dalam perkara ini, Jhonny sudah dua kali diperiksa Kejagung dan berstatus saksi. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Dalam perkara ini, Jhonny sudah dua kali diperiksa Kejagung dan berstatus saksi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan adanya bukti-bukti terkait permintaan dan penerimaan uang bulanan yang diduga dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate terkait proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Baca Juga

BAKTI adalah Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemenkominfo yang juga sekaligus pelaksana proyek pembangunan BTS 4G. Proyek anggaran tahun jamak 2020-2025 itu nilainya mencapai Rp 10-an triliun.

“Semua bukti-bukti tentang penyidikan kasus ini sudah ada,” kata Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Haryoko Ari Prabowo saat ditemui Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), di Jakarta, pada Selasa (4/4/2023). 

Pernyataan Prabowo tersebut, menjawab pertanyaan tentang adanya dugaan permintaan dan setoran operasional Rp 500 juta setiap bulan oleh Johnny kepada AAL terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. “AAL sudah kita periksa,” ujar Prabowo.

Tetapi, Prabowo menolak penjelasan detail mengenai permintaan Johnny kepada AAL tersebut. “Nanti semuanya akan kita sampaikan saat di persidangan. Tunggu saja. Kasus ini kita targetkan bulan ini (April) untuk lima tersangka, bisa kita dilimpahkan (berkas penyidikan) ke penuntutan,” terang Prabowo.

AAL adalah satu dari empat tersangka sementara yang sudah ditetapkan oleh Kejagung dalam pengungkapan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. AAL saat ini menjadi satu-satunya tersangka penyelenggara negara yang sudah ditetapkan.

Empat tersangka lainnya adalah swasta. Di antaranya Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktu PT MORA Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI), Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. 

Terakhir, Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kelima tersangka itu, sudah ditahan. Tim penyidik belum menemukan tersangka dari pihak Kemenkominfo.

Padahal dalam penyidikan kasus tersebut juga menyangkut soal pencairan anggaran proyek tahun jamak yang sudah dicairkan penuh oleh Kemenkominfo 2022. Jampidsus berkali-kali menyampaikan pengguna anggaran proyek tersebut adalah Menkominfo Johnny Plate. Dari penyidikan juga terungkap pengalokasian uang proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo untuk fasilitas pribadi Gregorius Alex Plate, adik kandung menkominfo. 

Uang setengah miliar yang dinikmati oleh Gregorius tersebut, sudah dikembalikan ke tangan penyidik. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah mengungkapkan Gregorius mengembalikan uang senilai Rp 534 juta. Kuntadi juga mengungkapkan, uang tersebut terkait dengan peran Johnny selaku menkominfo.

“Yang jelas itu (uang setengah miliar) tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan (uang tersebut) ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini (Johnny),” ujar Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement