Rabu 05 Apr 2023 04:00 WIB

Bappenas: Posisi Direktur Kosong di OIKN Memungkinkan Diisi Swasta

Penempatan pegawai non-ASN tidak menyalahi UU Nomor 5/2014.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Foto: Istimewa
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan sebagian posisi direktur atau pegawai setingkat eselon II yang kosong di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memungkinkan diisi oleh kalangan dari swasta.

'Memungkinkan. Ada, ada (sebagian) yang bisa," kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga

Menurut Suharso, penempatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut tidak akan menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pemerintah, kata dia, memiliki landasan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang mengatur mengenai pengisian jabatan direktur atau eselon II di kelembagaan OIKN.

"Bisa. Ada, diatur dalam UU IKN. Di PP (Peraturan Pemerintah) kewenangan ada," kata Suharso.

Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengaku lembaganya keteteran karena masih banyak pos jabatan struktural yang belum terisi.

Bambang menjabarkan masih ada 18 jabatan di OIKN yang kosong. Dua di antaranya jabatan eselon I setingkat kepala biro dan 16 eselon II setingkat direktur.

Bambang meminta bantuan kepada Komisi II DPR RI untuk membujuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPANRB) untuk memberikan izin dalam merekrut direktur dari swasta.

Bambang mengatakan, perekrutan itu bertujuan untuk mengakselerasi dan meningkatkan kualitas kinerja OIKN dalam menyelesaikan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). "Kalau boleh jujur, kami keteteran kalau struktur jabatan tidak segera dilengkapi. Walau kami sudah melakukan rekrutmen, tetapi masih ada kendala. Kami mohon bantuan Bapak/Ibu di Komisi II untuk dapat merekrut dari swasta," kata Bambang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Jakarta, Senin (3/4/2023).

OIKN berdiri pada 10 Maret 2022 berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement