Selasa 04 Apr 2023 22:43 WIB

Bacakan Pleidoi, Eks Wali Kota Cimahi Minta Dibebaskan 

Oleh jaksa penuntut umum sebelumnya, Ajay dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Ajay diperiksa sebagai tersangka pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta menerima sejumlah gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Ajay diperiksa sebagai tersangka pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta menerima sejumlah gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna membacakan pleidoi atau pembelaan pada sidang kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (4/3/2023). Ia meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. 

Ajay mengatakan, dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum cenderung tendensius dan menggiring dirinya menjadi terpojok. Selain itu tanpa memperhatikan fakta-fakta yang ada di persidangan. 

Baca Juga

"Saya mohon yang seadil-adilnya dapat membebaskan saya dari semua dakwaan dan tuntutan ini,” ujarnya, Selasa (4/3/2023). 

Ia merasa dalam kasus tersebut menjadi korban dari penyidik KPK. Ajay merasa menjadi korban penipuan dan pemerasan serta pengancaman. 

"Saya memberikan karena terpaksa ada permintaan dan ancaman," katanya. 

Ajay pun membantah meminta atau menerima gratifikasi untuk digunakan kepentingan sendiri. Ia mengatakan, uang tersebut bukan untuk dirinya tapi penyidik KPK Robin. 

"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk membebaskan saya dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dengan hukuman 8 tahun penjara. Terdakwa dinilai bersalah memberi suap kepada penyidik KPK serta menerima gratifikasi dari kepala dinas dan camat. 

"Tuntutan pidana kepada Ajay M Priatna selama 8 tahun penjara," ujar Fadli kuasa hukum Ajay saat dihubungi wartawan setelah sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/3/2023). 

Fadli mengatakan Ajay pun dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti Rp 250 juta. Hak politik terdakwa pun dituntut agar dicabut selama lima tahun. 

Fadli mengatakan kliennya dinilai jaksa penuntut umum melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 12B undang-undang tindak pidana korupsi. 

Sebelumnya, Ajay M Priatna didakwa memberikan uang Rp 507 juta lebih kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju pada kurun Oktober 2020. Uang itu diberikan agar KPK tidak melanjutkan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bandung Raya.

 

photo
Vonis eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. - (infografis republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement