REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- FIFA menjatuhkan sanksi kepada Presiden Persikabo 1973 Bimo Wirjasoekarta. Sanksi ini diumumkan FIFA dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Selasa (4/4/2023) malam.
"Majelis ajudikasi dari Komite Etik independen telah melarang Bimo Wirjasoekarta, Presiden klub Indonesia Tira Persikabo, untuk mengambil bagian dalam semua kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola selama dua tahun (ditangguhkan selama masa percobaan tiga tahun) setelah menyatakan bahwa ia bersalah atas tindakan intimidasi, pemaksaan, ancaman, dan eksploitasi terhadap pemain. Majelis ajudikasi juga menjatuhkan denda sebesar CHF 10.000 (Rp 164 juta) kepada Bapak Wirjasoekarta," bunyi pernyataan FIFA.
Dalam keterangan itu, majelis ajudikasi merasa yakin bahwa Bimo telah melanggar pasal 24 (Perlindungan integritas fisik dan mental), pasal 26 (Penyalahgunaan posisi) dan, sebagai konsekuensinya, pasal 14 (Tugas umum) dari Kode Etik FIFA, edisi 2023.
Ketentuan-ketentuan dari keputusan tersebut telah diberitahukan kepada Bimo akan diikuti dengan pemberitahuan alasan-alasannya dalam waktu 60 hari ke depan sesuai dengan Kode Etik.
Tidak dijelaskan bentuk intimidasi seperti apa dan kepada siapa yang dilakukan Bimo sehingga mendapatkan hukuman dari FIFA.
"FIFA memiliki sikap yang tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dalam sepak bola dan Komite Etik menangani semua kasus tersebut sesuai dengan Kode Etik, dengan mempertimbangkan kekhususan masing-masing. FIFA juga menyediakan sistem pelaporan pelanggaran yang bersifat rahasia, berdedikasi, sangat aman, dan berbasis web sehingga setiap individu dapat melaporkan setiap masalah keamanan," kata keterangan FIFA.