Selasa 04 Apr 2023 23:40 WIB

FIFA Jatuhkan Sanksi kepada Presiden Persikabo

Bimo Wirjasoekarta dianggap FIFA bersalah melakukan tindakan intimidasi.

Red: Israr Itah
FIFA
Foto: EPA/STEFFEN SCHMIDT
FIFA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- FIFA menjatuhkan sanksi kepada Presiden Persikabo 1973 Bimo Wirjasoekarta. Sanksi ini diumumkan FIFA dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Selasa (4/4/2023) malam.

"Majelis ajudikasi dari Komite Etik independen telah melarang Bimo Wirjasoekarta, Presiden klub Indonesia Tira Persikabo, untuk mengambil bagian dalam semua kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola selama dua tahun (ditangguhkan selama masa percobaan tiga tahun) setelah menyatakan bahwa ia bersalah atas tindakan intimidasi, pemaksaan, ancaman, dan eksploitasi terhadap pemain. Majelis ajudikasi juga menjatuhkan denda sebesar CHF 10.000 (Rp 164 juta) kepada Bapak Wirjasoekarta," bunyi pernyataan FIFA.

Baca Juga

Dalam keterangan itu, majelis ajudikasi merasa yakin bahwa Bimo telah melanggar pasal 24 (Perlindungan integritas fisik dan mental), pasal 26 (Penyalahgunaan posisi) dan, sebagai konsekuensinya, pasal 14 (Tugas umum) dari Kode Etik FIFA, edisi 2023.

Ketentuan-ketentuan dari keputusan tersebut telah diberitahukan kepada Bimo akan diikuti dengan pemberitahuan alasan-alasannya dalam waktu 60 hari ke depan sesuai dengan Kode Etik.