NYANTRI--Masih banyak pertanyaan tentang batalkah puasa kita jika menggunakan obat tetes mata di siang hari kala berpuasa? Menggunakan tetes mata di saat berpuasa tidak membatalkan puasa dan hukumnya mubah atau boleh.
Menurut Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam karyanya Ghayatul Bayan:
وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِ
“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayatul Bayan, hlm 156).
Penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli tersebut cukup menjelaskan tentang dalil mengapa tetes mata tidak membatalkan puasa. Namun ada beberapa pendapat ulama yang membatalkan. Oleh karena itu untuk tidak terjebak kepada perbedaan pendapat para ulama sebaiknya tidak menggunakan tetes mata di kala puasa. Namun jika memang harus memakainya karena situasi mendesak maka boleh menggunakannya dengan mengikuti pendapat ulama yang membolehkan.
Sumber: MUI
Baca Juga: https://nyantri.republika.co.id/posts/208742/batalkah-puasa-kita-jika-tertelan-air-kumur
https://nyantri.republika.co.id/posts/208739/doa-khusus-pagi-hari
https://nyantri.republika.co.id/posts/208751/tips-atur-waktu-tidur-saat-bulan-puasa-agar-tetap-bugar