Rabu 05 Apr 2023 06:33 WIB

Kuasa Hukum Mario Dandy 'Ngotot' Sebut David Lecehkan AG di Sidang

Kuasa hukum Mario Dandy ngotot mengungkap David melecehkan AG dalam persidangan.

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi. Kuasa hukum Mario Dandy ngotot mengungkap David melecehkan AG dalam persidangan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi. Kuasa hukum Mario Dandy ngotot mengungkap David melecehkan AG dalam persidangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy Satriyo (20) menyampaikan adanya unsur pelecehan dalam sidang anak AG (15).

"Pelecehan itu kan sudah disampaikan Mario di persidangan, jadi faktanya memang begitu," kata Basri selaku kuasa hukum Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga

Menurut Basri, apa yang disampaikan kliennya di persidangan sudah jelas mengenai motif hingga penyebab terjadinya penganiayaan. Mario menyebut, kejadian tersebut terjadi lantaran adanya informasi dari mantan kekasih, Anastasia Pretya Amanda atau saksi APA (19).

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Shane (S), Happy SP Sihombing menyebutkan adanya dugaan pelecehan dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap korban D.

"Iya kalau bahasanya ya begitu, karena Mario cerita ke Shane gitu dan di berita acara pemeriksaan (BAP) juga begitu, gak ada secara eksplisit disebutkan," kata Happy saat dihubungi, di Jakarta, Rabu.

Happy menjelaskan adanya dugaan perbuatan tidak baik itu dilakukan korban D kepada saksi AG berdasarkan keterangan dari kliennya, Shane yang mendapat informasi dari Mario atau MDS.

Lebih lanjut, kuasa hukum S itu menegaskan kliennya sama sekali tidak mengetahui rencana penganiayaan dan tak mengenal AG maupun saksi baru berinisial APA.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan motif kekerasan yang dilakukan MDS kepada D karena tersulut emosi usai mendengar informasi dari teman wanitanya yang berusia 15 tahun berinisial AG.

"AG mengalami perbuatan tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarah kepada korban mulai dari memukul hingga menendang," katanya menjelaskan.

Pada Selasa ini, hakim memeriksa 10 saksi termasuk Mario, Shane, APA, dan tiga ahli yakni dua dokter serta digital forensik yang sebelumnya pada Senin (3/4) memeriksa lima saksi yaitu ayah korban Jonathan Latumahina, Rustam Hatala, N, R, dan RJ.

Penganiayaan Mario kepada korban D terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement