REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Terungkapnya dugaan serangkaian pembunuhan berencana oleh Tohari alias Mbah Slamet (45), warga Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, cukup menyita perhatian publik.
Terlebih di balik terungkapnya kasus ini diduga akibat para korban tertarik untuk menggandakan uang, dengan menggunakan jasa tersangka sebagai dukun pengganda uang.
Terkait hal ini, Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan jangan mudah percaya dengan iming-iming atau janji bisa menggandakan uang atau panen uang dengan cara-cara yang instan.
Karena cara-cara seperti itu hanya merupakan kedok penipuan yang sebenarnya juga sudah sering terjadi. "Masyarakat jangan mudah tergiur dengan hal-hal tersebut," ungkapnya, dalam keterangan kepada Republika, Selasa (4/4/2023).
Kapolres juga menyampaikan, ihwal kasus dengan korban Paryanto (53), warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, yang kini ditangani oleh Satreskrim Polres Banjarnegara, terungkap korban tergiur karena kemampuan tersangka yang mampu menggandakan uang.
Awalnya, sekitar satu tahun yang lalu, Budi Santoso alias Bodrex (32) warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang dan merupakan tangan kanan tersangka membuat unggahandi Facebook yang berisikan tentang keahlian tersangka sebagai orang pintar mampu menggandakan uang.
Dari unggahan ini, selanjutnya korban tertarik dan oleh tangan kanan tersangka dipertemukan dengan hingga korban berniat menggandakan uang dan beberapa kali korban ke tempat tersangka.
Setelah menyalurkan banyak biaya sebagai mahar untuk menggandakan uangnya merasa curiga, karena apa yang dijanjikan oleh mbah Slamet belum kunjung membuahkan hasil. "Sehingga korban yang merasa kecewa kembali mendatangi tersangka dan mengancam tersangka akan malaporkan kepada aparat penegak hukum," katanya.
Kemudian, masih lanjut kapolres, oleh tersangka mbah Slamet, korban diberikan minuman yang telah dicampur dengan racun dan ditemukan meninggal terkubur di jalan menuju hutan Desa Balun.
"Sehingga, motif dari kasus ini karena korban sering menagih janji pada pelaku terkait penggandaan uang miliknya yang belum diproses dan takut korban melaporkan pada aparat penegak hukum," kata kapolres.