REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pihak Majelis Wali Amanat (MWA) menyatakan undangan pelantikan untuk rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2023-2028 sudah disebarkan sehingga tidak ada penarikan untuk acara yang akan berlangsung 11 April 2023 mendatang. Hal tersebut menyusul pembatalan hasil pemilihan rektor tersebut oleh Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi mengatakan acara pelantikan akan tetap dilangsungkan. "Undangan tetap dilaksanakan, mungkin dalam konteks yang sederhana," kata Hasan saat dihubungi, Selasa (4/4/2023).
Sampai berita ini dibuat, Hasan menegaskan belum ada penarikan undangan. Namun, ia membenarkan akan ada perubahan tempat pelaksanaan acara. "Mungkin pelaksanaannya, tempatnya agak geser sementara dulu deh. Ini lagi dibicarakan," katanya.
Disinggung apakah akan ada prosesi pelantikan, dirinya enggan menjawab. Hasan mengaku sedang membicarakan hal tersebut. "(Pelantikan) sedang kita bicarakan di sini, yang jelas MWA tetap eksis di sini," katanya.
Dari informasi yang dihimpun, undangan itu sendiri berisikan soal Sidang Pleno terbuka MWA UNS yang berkaitan dengan pelantikan Prof Sajidan sebagai rektor terpilih periode 2023-2028. Pelantikan tersebut rencananya akan digelar di Auditorium UNS pukul 08.30-12.00 WIB. Bahkan di Undangan tersebut, tertera tanda tangan Hasan selaku wakil ketua MWA.
Seperti diketahui, Menteri Kemendikbudristek Nadiem Makarim telah membatalkan hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028. Ia juga membekukan MWA yang tertuang dalam Permen nomor 38187/MPK.A/KP.06.06/2022.
Selain itu, Sutanto menjelaskan keluarnya Permen 24 tahun 2023 tersebut lantaran menimbang beberapa poin. Di antaranya adalah bahwa MWA tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
"Bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi. Kedua bahwa MWA sebagai peraturan internal di lingkungan Universitas Sebelas Maret tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan," katanya.