Rabu 05 Apr 2023 08:20 WIB

Israel Tahan Lebih dari Seribu Warga Palestina tanpa Pengadilan

Hampir 90 warga Palestina di Tepi Barat meninggal oleh tembakan Israel tahun ini.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nidia Zuraya
 File foto polisi Israel berpatroli saat bentrokan di lingkungan Silwan di Yerusalem Timur, 3 Maret 2023.
Foto: EPA-EFE/ATEF SAFADI
File foto polisi Israel berpatroli saat bentrokan di lingkungan Silwan di Yerusalem Timur, 3 Maret 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Israel menahan lebih dari seribu tahanan Palestina tanpa dakwaan atau pengadilan. Kelompok hak asasi Israel yang secara teratur mengumpulkan angka-angka dari otoritas penjara HaMoked menyatakan pada Selasa (4/4/2023), jumlah tersebut merupakan tertinggi sejak 2003.

“Jumlahnya mengejutkan. Tidak ada batasan dalam penggunaan apa yang seharusnya menjadi pengecualian langka. Semakin mudah dan semakin mudah bagi mereka untuk menahan orang tanpa biaya atau percobaan," kata Direktur HaMoked Jessica Montell.

Baca Juga

HaMoked mengatakan, pada April, ada 1.016 tahanan yang ditahan dalam penahanan administratif. Hampir semuanya adalah warga Palestina yang ditahan di bawah hukum militer.

Penahanan administratif sangat jarang digunakan terhadap orang Yahudi. Hanya ada empat orang Yahudi Israel saat ini ditahan tanpa dakwaan.

HaMoked mengatakan, 2.416 warga Palestina menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah di pengadilan militer Israel. Sedangkan 1.409 tahanan ditahan untuk diinterogasi, telah didakwa dan sedang menunggu persidangan atau sedang diadili.

Menurut HaMoked, terakhir kali Israel menahan tahanan administratif sebanyak ini adalah pada Mei 2003. Saat itu terjadi pergolakan pemberontakan kekerasan Palestina yang dikenal sebagai Intifadah Kedua.

“Jumlahnya selalu meningkat ketika ada ketegangan yang meningkat di lapangan. Penahanan administratif adalah alat yang efisien untuk menangkap ratusan orang dalam waktu singkat,"  kata direktur kelompok hak asasi tahanan Palestina Addameer Sahar Francis.  

Sebanyak 76 warga Palestina yang ditahan bulan lalu, 49 orang adalah tahanan administratif. Perintah penahanan administratif dapat dikeluarkan untuk maksimal enam bulan, tetapi dapat diperpanjang tanpa batas waktu.

“Tidak ada kepastian kapan mimpi buruk itu akan berakhir,” kata Manal Abu Bakr di Dheisheh, sebuah kamp pengungsi di dekat kota Bethlehem di Tepi Barat.

Putranya yang berusia 28 tahun bernama Mohammed kehilangan empat tahun kuliahnya karena penahanan administratif. Suaminya, Nidal yang merupakan seorang jurnalis dan presenter radio masih ditahan.

Suami dari perempuan berusia 48 tahun ini telah menghabiskan 17 tahun di balik jeruji besi dalam tiga dekade terakhir. menurut kelompok hak asasi tahanan Palestinian Prisoners’ Club, lebih dari setengahnya tanpa dakwaan.

Sidang perpanjangan penahanannya dijadwalkan pada September. "Aku lelah. Bahkan sulit untuk berharap,"  kata Manal.

Tindakan keras militer yang meluas terhadap militan Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat telah membantu memicu peningkatan tajam dalam penahanan administratif. Kampanye serangan Israel ke kota-kota Palestina setelah serangkaian serangan mematikan Palestina tahun lalu. Menurut laporan militer Israel, dalam tindakan itu menyebabkan penangkapan lebih dari 2.400 warga Palestina sejak Maret 2022.

Israel menggambarkan penggerebekan yang meningkat sebagai upaya kontraterorisme untuk mencegah serangan lebih lanjut. Penduduk dan kritikus Palestina mengatakan, operasi itu hanya akan memicu siklus pertumpahan darah, karena serangan itu memicu protes kekerasan dan baku tembak dengan militan Palestina.

Menurut penghitungan Associated Press, hampir 90 warga Palestina di Tepi Barat telah meninggal oleh tembakan Israel tahun ini. Serangan Palestina terhadap Israel telah menewaskan 15 orang pada periode yang sama.

Israel mengatakan, sebagian besar warga Palestina yang meninggal adalah militan. Namun nyatanya yang harus menjadi korban juga termasuk pemuda pelempar batu dan orang-orang yang tidak terlibat dalam kekerasan.

Tepi Barat berada di bawah kekuasaan militer Israel sejak Israel merebut wilayah itu dalam perang Timur Tengah 1967. Hampir tiga juta penduduk Palestina di wilayah itu tunduk pada sistem peradilan militer Israel, sementara hampir 500 ribu pemukim Yahudi yang tinggal bersama mereka memiliki kewarganegaraan Israel dan tunduk pada pengadilan sipil.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement