REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta para pelaku UKM (usaha kecil menengah) untuk memiliki sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar tercipta keselamatan dan kesehatan kerja yang terstandardisasi.
Salah satu bentuk dukungan Kemenkop UKM terhadap kepemilikan sertifikat K3 UKM tersebut diwujudkan melalui pelatihan dan uji kompetensi K3 Umum Sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Batam, Kepulauan Riau.
"Keselamatan dan kesehatan kerja penting sekali untuk menjamin keamanan pelaku UKM dalam aktivitas kerja," kata Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman.
Hanung ingin melalui pelatihan tersebut, UKM mendapatkan ilmu yang dapat diimplementasikan dalam lingkungan kerjanya. Khususnya dalam membangun kesadaran terhadap keselamatan kerja apabila masih dirasa kurang diterapkan pada budaya kerja sebelumnya.
Pelatihan dan uji kompetensi K3 dilaksanakan bekerja sama langsung dengan industri, sehingga para peserta dapat belajar kondisi secara riil di lapangan. "Ini model yang bagus, karena bekerja sama dengan industri dan berbentuk workshop, tidak lagi hanya di ruangan sehingga teman-teman UKM bisa belajar langsung di lapangan dengan kasus yang riil," ucap Hanung.
Adapun program pelatihan kompetensi bersertifikasi itu sendiri dilaksanakan melalui empat fase pembelajaran. Mulai dari pembekalan peserta, evaluasi/uji kompetensi peserta, pelaksanaan tugas proyek, hingga sesi konseling.
Semua tahapan tersebut diharapkan mampu memberikan pelaksanaan yang berbeda terhadap pengayaan kerangka berpikir, pengetahuan, kemahiran, dan sikap sebagai tujuan program sekaligus konseling.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat 13 unit kompetensi ahli K3 Umum sertifikasi BNSP. Mulai dari merancang strategi pengendalian risiko K3 di tempat kerja, merancang sistem tanggap darurat, melakukan komunikasi K3, mengawasi pelaksanaan izin kerja, hingga mengevaluasi pemenuhan persyaratan dan prosedur K3 serta investigasi kecelakaan kerja.