Rabu 05 Apr 2023 09:18 WIB

Komisi Anak Rusia Tolak Tuduhan ICC Soal Penculikan Anak-Anak Ukraina

Rusia telah menerima 730.000 pengungsi anak dari Donbas, Ukraina, sejak Februari 2022

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Anak laki-laki bermain sepak bola di samping sekolah yang hancur, di latar belakang, di Izium, Ukraina, Senin, 3 Oktober 2022. Komisioner Rusia untuk hak anak-anak pada Selasa (3/4/2023) menolak tuduhan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) bahwa negara ini, bertanggung jawab telah mendeportasi anak-anak dari Ukraina secara paksa dan tidak sah, sebagai tuduhan palsu.
Foto: AP/Francisco Seco
Anak laki-laki bermain sepak bola di samping sekolah yang hancur, di latar belakang, di Izium, Ukraina, Senin, 3 Oktober 2022. Komisioner Rusia untuk hak anak-anak pada Selasa (3/4/2023) menolak tuduhan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) bahwa negara ini, bertanggung jawab telah mendeportasi anak-anak dari Ukraina secara paksa dan tidak sah, sebagai tuduhan palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Komisioner Rusia untuk hak anak-anak pada Selasa (3/4/2023) menolak tuduhan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) bahwa negara ini, bertanggung jawab telah mendeportasi anak-anak dari Ukraina secara paksa dan tidak sah, sebagai tuduhan palsu.

ICC yang bermarkas di Den Haag pada 17 Maret mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Vladimir Putin dan Komisaris Anak-anak Maria Lvova-Belova atas kejahatan perang mendeportasi anak-anak secara tidak sah dari wilayah Ukraina yang diduduki oleh pasukan Rusia.

Baca Juga

ICC mengatakan, mendapat informasi bahwa ratusan anak telah diambil dari panti asuhan dan rumah perawatan anak di wilayah Ukraina yang diklaim oleh Rusia. Beberapa dari anak-anak itu, menurut ICC, telah diserahkan untuk diadopsi di Rusia.

Lvova-Belova mengatakan pada saat konferensi pers bahwa komisinya bertindak atas dasar kemanusiaan untuk melindungi kepentingan anak-anak di daerah, di mana aksi militer terjadi. Dan tidak menggerakkan siapa pun yang bertentangan dengan keinginan mereka atau orang tua atau wali sah mereka, yang persetujuannya selalu diminta kecuali perwalian mereka hilang.