REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Tim Persikabo 1973 Wahyuliana Chandra Rini menyatakan Persikabo 1973 memastikan bahwa Bimo Wirjaaoekarta masih menjabat sebagai Presiden Klub Persikabo 1973.
Presiden Klub Bimo telah mencermati keputusan yang dikeluarkan Komite FIFA di Zurich Swiss pada 4 April 2023. Keputusan FIFA itu menyebutkan adanya larangan dua tahun aktivitas, mengambil bagian dalam segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola di tingkat nasional dan internasional dengan masa 'Percobaan' tiga tahun serta akan adanya denda sebesar 10 ribu Swiss Franc.
Karena larangan itu tunduk pada masa 'Percobaan', keputusan itu belum berlaku. "Dengan demikian Bimo dapat tetap menjalankan fungsinya sebagai Presiden Persikabo 1973 tanpa batas. Keputusan tersebut belum final dan mengikat dan bisa diajukan banding oleh Presiden Persikabo 1973 ke pengadilan arbitrase olahraga di Swiss," kata Wahyuliana dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).
Ia mengungkapkan, keputusan FIFA itu merupakan dampak sengketa hukum antara Presiden Klub Persikabo 1973 dengan mantan pemain Alex Dos Santos. Ini terutama menyangkut penolakan pemain untuk melepaskan sebagian dari gajinya selama pandemi Covid-19 ( Sesuai dengan keputusan PSSI) dan konsekuensi hukum serta faktualnya.
"Kami pastikan semua orang di Parsikabo 1973 selalu mendukung dan bersatu di belakang Presiden Klub Persikabo 1973 Bimo dari tahun ke tahun dan puas dengan kinerjanya serta berharap beliau dapat terus menjabat sebagai presiden klub tanpa batasan," kata dia.
"Apakah terhadap keputusan itu akan diajukan banding ke instansi yang lebih tinggi akan dianalisis dengan hati-hati di hari-hari berikutnya."