Rabu 05 Apr 2023 11:51 WIB

Mahfud MD Dapat Restu Jokowi, Dorong DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset

Jokowi menilai pengesahan RUU Perampasan Aset akan mudahkan penyelesaian TPPU.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo
Foto: tangkapan layar
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dorongan Menko Polhukam Mahfud MD untuk penyelesaian  Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mendapat restu dari Presiden  Joko Widodo (Jokowi). Presiden ingin  DPR agar segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Jokowi mengatakan, RUU Perampasan Aset ini merupakan inisiatif pemerintah.

"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).

Baca Juga

Jokowi berharap, pengesahan UU Perampasan Aset akan memudahkan proses penyelesaian tindak pidana korupsi karena sudah memiliki payung hukum yang jelas."Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," jelas dia.

Sebelumnya, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD meminta dukungan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Ia mengatakan, korupsi merupakan sesuatu yang sangat sulit diberantas. Karenanya, pemerintah dan aparat penegak hukum membutuhkan alat lain untuk pemberantasannya. Salah satunya dengan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Karena itu ia berharap, RUU tersebut diprioritaskan Komisi III DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. "Sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III) Pak, (rancangan) undang-undang Perampasan Aset tolong didukung, biar kami bisa ngambil begini-begini," ujar Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III, Rabu (29/3).

Menurutnya, RUU Perampasan Aset dapat menjadi alat untuk menghukum pelaku koruptor dan tindak pidana pencucian uang. Di samping itu, tujuannya agar adanya alat jera bagi pelaku dua tindak pidana tersebut.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement