REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dorongan Menko Polhukam Mahfud MD untuk penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden ingin DPR agar segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Jokowi mengatakan, RUU Perampasan Aset ini merupakan inisiatif pemerintah.
"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).
Jokowi berharap, pengesahan UU Perampasan Aset akan memudahkan proses penyelesaian tindak pidana korupsi karena sudah memiliki payung hukum yang jelas."Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," jelas dia.
Sebelumnya, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD meminta dukungan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.