Cara Pendistribusian Zakat Fitrah

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil

Rabu 05 Apr 2023 16:32 WIB

Zakat fitrah (ilustrasi). Foto: blogspot.com Zakat fitrah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Setiap tahun di bulan Ramadhan, umat Muslim yang mampu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah yang dikeluarkan bisa berupa uang atau makanan pokok seperti beras sebanyak 2,5 kilogram hingga 3,5 kilogram.

Fungsi zakat fitrah adalah untuk membersihkan harta dan jiwa seseorang dari melakukan perbuatan- perbuatan yang dilarang oleh Allah. Selain itu, zakat fitrah yang dibagikan kepada kelompok miskin atau orang-orang yang membutuhkan ini, diharapkan akan membawa mereka kepada kegembiraan dan ikut bersuka cita pada hari raya.

Baca Juga

Dikutip dari  buku Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf karya Elsi Kartika Sari, ada dua cara bagi seseorang untuk membayarkan zakatnya. Pertama, zakat fitrah diserahkan langsung oleh yang bersangkutan kepada fakir miskin. Apabila hal ini dilakukan maka sebaiknya pada malam hari raya atau sebelum sholat Idul Fitri dimulai, agar dengan adanya zakat fitrah itu melapangkan kehidupan mereka, pada hari raya, sehingga mereka tidak perlu lagi berkeliling menadahkan tangan kepada orang lain.

Kedua, Zakat fitrah diserahkan kepada amil (panitia) zakat. Apabila hal itu dilakukan maka sebaiknya diserahkan beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri agar panitia dapat mengatur distribusinya dengan baik dan tertib kepada mereka yang berhak menerimanya pada malam hari raya atau pada pagi harinya.

Ibnu Abas meriwayatkan, "Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fitrah untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dari kelalaiannya. Sesungguhnya ia salah satu shadaqah, karena itu barang siapa yang melewatkan pembayaran sampai terlaksananya sholat hari raya hukumnya makruh (tidak berdosa), tetapi jika dilewatkan sampai terbenamnya matahari, hukumnya berdosa dan dianggap sebagai hutang kepada Allah SWT yang perlu segera dilakukan pembayarannya (gadba).”

Adapun tempat mengeluarkan zakat fitrah yang lebih diutamakan zakat fitrah dikeluarkan di tempat muzakki tinggal dan berpuasa, sedangkan jika dia puasa Ramadhan di luar negeri karena perjalanan atau lainnya maka dia mengeluarkan zakat fitrah di negeri tempat dia berpuasa.

Pembayaran zakat fitrah dapat dipindahkan ke tempat atau daerah lain jika penduduk di tempat atau daerah tersebut amat memerlukannya dibandingkan dengan penduduk di tempat atau daerah pemberi zakat. Kemaslahatan perpindahan tersebut lebih memberi keuntungan dibandingkan jika diberikan kepada penduduk di tempat atau daerah pemberi zakat atau keperluan di tempat atau daerah tersebut telah melebihi.

 

 

 

 

 

Terpopuler