REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggandeng pihak swasta dalam proses rekrutmen jajaran direksi badan usaha milik daerah (BUMD). Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi proses rekrutmen dalam jajaran pejabat BUMD DKI Jakarta yang terkena kasus hukum.
Kepala Pusat Kebijakan Strategis dan Pelayanan Badan Pembinaan (BP) BUMD DKI Jakarta, Wahyudi mengatakan, perusahaan swasta yang nanti dilibatkan adalah yang bergerak di bidang human resource development (HRD). Harapannya, sambung dia, perusahaan tersebut memberikan tambahan informasi dan data tentang track record calon pejabat.
"Kami ke depan menggandeng lembaga independen untuk melakukan profiling tambahan terhadap calon pengurus perusahaan supaya kita bisa mendapatkan data atau background yang lebih lengkap untuk calon pengurus tersebut," kata Wahyudi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Dia menjelaskan, perusahaan swasta tersebut merupakan lembaga independen yang sudah terbiasa dalam upaya membantu rekrutmen berbagai perusahaan. Di antara hal penting yang dilakukan perusahaan swasta tersebut adalah melakukan verifikasi kasus hukum yang menjerat calon direksi tersebut.
Wahyudi menuturkan, dengan menggandeng lembaga independen dalam proses rekrutmen, diharapkan tidak ada lagi pejabat tinggi BUMD DKI Jakarta yang terseret dan terjerat kasus hukum. "Kan kita juga tahu, ada cerita (direksi) yang sudah diangkat, lalu menjadi tersangka KPK. Itulah yang akhirnya kita ingin memperkuat hal-hal itu supaya lebih tahu profilnya," tuturnya.
Setidaknya dalam dua tahun terakhir, ada tiga direktur utama (dirut) BUMD yang dipilih oleh Pemprov DKI terjerat kasus hukum. Mereka adalah eks Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi oleh KPK pada Mei 2021.
Adapun, pada Januari 2020, Donny Saragih terlibat kasus penipuan dan merupakan buronan Kejaksaan. Pemprov DKI ketika itu membatalkan penunjukkannya sebagai Dirut Transjakarta karena kasus hukum yang menjeratnya itu.
Terbaru, Dirut Transjakarta M Kuncoro Wibowo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Praktik korupsi itu dilakukan ketika Kuncoro menjabat sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic.