Rabu 05 Apr 2023 13:38 WIB

Endar Dicopot, Novel Baswedan: Arogansi Firli

Novel Baswedan menilai ada kebohongan informasi yang disampaikan KPK.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan pegawai KPK Novel Baswedan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan pegawai KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, turut merespons pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan KPK. Menurut dia, keputusan ini merupakan bentuk arogansi Ketua KPK Firli Bahuri.

"Saya tidak mengikuti mengenai perseteruan di internal KPK belakangan ini, cuma dari kejadian sekarang ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri memang arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum (suka melanggar hukum). Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri ini dilakukan terhadap kapolri dan korbannya adalah EP," kata Novel kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga

Novel juga menilai, ada kebohongan informasi yang disampaikan KPK dalam pemberhentian Endar sebagai dirlidik KPK. Ia mengungkapkan, setiap pegawai KPK yang kini statusnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan surat tugas yang diterbitkan setiap tahun. "Jadi, isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas (Endar) habis itu tidak benar. Menurut saya justru kebohongan publik," ujar Novel.

Masa tugas Endar di KPK diketahui berakhir pada 31 Maret 2023. Namun, Novel menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat keputusan untuk memperpanjang jabatan Endar sebagai dirlidik KPK. "Memang surat tugas EP berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret. Jadi, seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas," kata Novel.

Sebelumnya, KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan (dirlidik) KPK Brigjen Endar Priantoro. Pemberhentian ini dilakukan seusai KPK tak memperpanjang masa tugasnya di lembaga antirasuah tersebut. "Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Ali membenarkan adanya surat putusan dari Polri yang memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan bernomor B/2471/III/KEP./2023 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (29/3/2023) dan sudah dikirimkan kepada pimpinan KPK.

Namun, Ali menjelaskan, sebelumnya KPK tidak mengusulkan perpanjangan tugas Endar ke Polri. "Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Ali.

Pencopotan Endar juga diduga terkait penyelidikan kasus penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Meski demikian, KPK membantah tudingan ini.

Lembaga antirasuah ini memastikan, pemberhentian Endar tak terkait dengan penanganan perkara, termasuk kasus Formula E. "Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata Ali.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement