Rabu 05 Apr 2023 14:23 WIB

Moeldoko Ajukan PK Demokrat, Nasdem: Prihatin Adanya Pihak Istana Rusak Demokrasi

Nasdem prihatin ada pihak istana rusak demokrasi terkait Moeldoko ajukan PK Demokrat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPP Partai Nasdem Effendy Choirie. Nasdem prihatin ada pihak istana rusak demokrasi terkait Moeldoko ajukan PK Demokrat.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua DPP Partai Nasdem Effendy Choirie. Nasdem prihatin ada pihak istana rusak demokrasi terkait Moeldoko ajukan PK Demokrat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Nasdem, Effendy Choirie atau Gus Choi menanggapi Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Moeldoko telah mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Partai Demokrat. Ia mengaku prihatin terhadap upaya tersebut.

"Kita ikut sedih dan  prihatin, oknum Istana terus melakukan gerakan jahat merusak demokrasi, berarti merusak negara," ujar Gus Choi kepada wartawan, Rabu (5/4).

Baca Juga

Moeldoko selaku pejabat eksekutif negara seharusnya yang menjaga demokrasi dan memperbaiki negara. Bukan malah menjadi pihak melakukan gerakan-gerakan upaya pengambilalihan DPP Partai Demokrat.

"Karena itu, Partai Demokrat harus terus melawan gerakan jahat. Cepat atau lambat kebenaran pasti menang," ujar Gus Choi.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengaku tim hukum Demokrat telah mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. AHY meyakini, Demokrat berada pada posisi yang benar, apalagi melihat pengalaman empirik.

"Sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi, sudah 16 kali, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko. 16-0," ujar AHY, Senin (3/4/2023).

AHY mengaku sebulan lalu tepatnya pada 3 Maret 2023 menerima informasi KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba mengambil alih Partai Demokrat.

"Pasca-KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 lalu, kali ini mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA)," kata AHY.

PK jadi langkah terakhir menguji putusan Kasasi MA No.487 K/TUN/2022 yang telah diputus 29 September 2022. Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK karena mengeklaim menemukan empat novum atau bukti baru.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement