REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota MataramBaiq Evi Ganevia mengatakan pejabat di lingkungan pemkot setempat dilarang menerima parsel Lebaran dari pihak manapun. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan praktik gratifikasi.
"Menerima parsel dari kalangan tertentu dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik kepentingan dan itu tidak kita harapkan terjadi baik di kalangan ASN maupun pejabat di Kota Mataram," katanya di Mataram, Selasa (4/4/2023).
Ia mengatakan apabila ada pejabat yang menerima parsel harus melaporkan hal itu kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kantor Inspektorat Kota Mataram,kemudian parsel diserahkan ke pantai sosial atau lembaga yang lebih berhak. "Setelah dilaporkan, parsel dalam bentuk makanan atau peralatan rumah tangga harus diberikan ke panti sosial," katanya.
Dia menyebut, apabila pejabat tersebut tidak melaporkan sampai batas waktu yang ditetapkan, pejabat akan diberikan sanksi sesuai undang-undang korupsi karena parsel tersebut masuk dalam kategori korupsi. "Kita akan ingatkan dan sosialisasikan kepada ASN dan pejabat terkait edaran KPK," katanya.
Terkait dengan pengawasan, Pemerintah Kota Mataram segera mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait dengan hari raya. "Untuk pemberian sanksi akan diberikan sesuai dengan regulasi yang ada," katanya.
Evi yang juga Asisten III Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kota Mataram itu, sebelumnya juga mengatakan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram sudah mendapatkan sosialisasi tentang gratifikasi dan korupsi dari KPK pada awal Maret 2023. "Sosialisasi tentang gratifikasi dan korupsi itulah yang akan kita ingatkan kembali kepada pejabat agar tidak menerima parsel," katanya.