Rabu 05 Apr 2023 14:52 WIB

Pemkot Yogyakarta Digugat Soal IMB Hotel Swiss-Belboutique

Hotel itu dinilai telah menyerobot tanah negara.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Suasana di PTUN Yogyakarta, Kabupaten Bantul, DIY, Rabu (5/4/2023).
Foto: Silvy Dian Setiawan
Suasana di PTUN Yogyakarta, Kabupaten Bantul, DIY, Rabu (5/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tim Pembela Hak-hak Publik Masyarakat Ngayogyakarta Hadiningrat menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Gugatan ini disampaikan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta terkait izin mendirikan bangunan (IMB) Hotel Swiss-Belboutique Yogyakarta yang diterbitkan Pemkot Yogyakarta.

Ada tiga pihak yang digugat yakni pj wali kota Yogyakarta, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta atau yang dulunya Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, dan kepala Satpol PP Kota Yogyakarta.

Advokat Tim Pembela Hak-hak Publik Masyarakat Ngayogyakarta Hadiningrat, La Ode Muhammad Rafi'ud mengatakan, bahwa IMB itu diterbitkan dengan cacat prosedural. Pasalnya, hotel itu telah menyerobot tanah negara dengan lebar 2,5 meter dan panjang mencapai 50 meter.

Seharusnya tanah tersebut diperuntukkan sebagai fasilitas umum yakni taman terbuka hijau. "Tanah yang digunakan oleh Swiss-Bel adalah tanah negara, kok bisa digunakan untuk kepentingan komersial. Maka di sini kami ajukan gugatan," kata La Ode saat ditemui di PTUN Yogyakarta, Bantul, DIY, Rabu (5/4/2023).

IMB diterbitkan saat Haryadi Suyuti masih menjabat sebagai wali kota Yogyakarta. Saat ini, Haryadi sendiri telah menjalani hukuman karena kasus suap IMB Royal Kedhaton dan juga IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

La Ode menjelaskan, pada 6 Oktober 2015 lalu, melalui surat Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Nomor 640/442 telah menolak IMB Swiss-Belboutique. Penolakan IMB ini dikarenakan adanya penemuan penyerobotan tanah negara oleh hotel yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman itu.

Saat itu, paparnya, Dinas Perizinan menemukan sebagian bangunan yang berada di sisi timur lantai dua sampai dengan lantai lima yang teridentifikasi keluar dari persil hotel, yakni kurang lebih dengan lebar 60 centimeter dan sepanjang enam meter. Begitu pun dengan sebagian struktur lantai basement kurang lebih selebar 30 centimeter dan sepanjang 30 meter.

Bahkan, penyerobotan tanah negara ini juga diakui oleh pemilik hotel yakni Tjhin Tjong Giong melalui suratnya tertanggal 2 November 2015 kepada wali kota Yogyakarta. Surat itu berisi permohonan maaf dan mohon kebijaksanaan atas penolakan IMB oleh Dinas Perizinan.

"Padahal, Saudara Thjin Tjong Giong atas nama PT Matratama Graha Mulia pada 1 September 2015 juga telah membuat surat pernyataan di atas materai yang isinya menyatakan dengan sesungguhnya tidak akan mempergunakan tanah negara seluas kurang lebih 2,33 X 50,6 meter persegi. Namun faktanya Saudara Thjin Tjong Giong mengingkari pernyataan tersebut," ujar La Ode.

Anehnya, kata La Ode, Haryadi melalui Surat Wali Kota Yogyakarta Nomor X.590.095 yang merupakan kode rahasia tertanggal 3 Desember 2015 justru memaafkan kesalahan pemilik hotel yang telah mengakui dan terbukti menyerobot tanah negara.  

La Ode menegaskan, melalui surat wali kota itu, Swiss-Belboutique yang telah nyata menyerobot tanah negara, justru mendapatkan IMB melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Nomor 0081/GK/2016 0876/01 tentang IMB tertanggal 9 Februari 2026.

"Ada kode rahasia, maka di sini selain kita mengajukan gugatan untuk membatalkan, juga memberikan perhatian kepada seluruh kepala dinas agar berhati-hati dalam menerbitkan IMB," jelasnya.

Pada Rabu (5/4/2023) ini, dilakukan sidang pemeriksaan gugatan di PTUN Yogyakarta dengan perkara yang teregister Nomor 7/G/2023/PTUN.YK. La Ode menuturkan, ada beberapa perbaikan gugatan yang masih harus dilakukan. "Jadi ada beberapa perbaikan, kami masih diberi waktu 30 hari kedepan untuk memperbaiki gugatan kami," kata dia

Sidang pada Rabu ini dilakukan secara tertutup dengan Ketua Majelis Hakim Luthfie Ardhian, beserta hakim anggota yakni Chayeti Riyani dan Vinaricha Sucika Wiba.

Gugatan dilayangkan oleh Tim Pembela Hak-hak Publik Masyarakat Ngayogyakarta Hadiningrat pada 5 Maret 2023 lalu. "Sidang selanjutnya nanti 12 April 2023," tambah La Ode.

 

Sementara itu, Sub Koordinator Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny Noviandri Prasetya Manaan mengatakan, pihaknya mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan gugatan tersebut.

"Yang jelas, kita mempersiapkan segala sesuatunya tentu dalam koridor hukum, sesuai ketentuan yang ada," katanya.

Pada agenda sidang Rabu ini, Saverius menyebut pada intinya majelis hakim memeriksa apa yang menjadi materi gugatan penggugat. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (12/4/2023) pekan depan.

"(Sidang) hari ini masih tertutup, belum terbuka. Intinya majelis hakim memeriksa apa yang jadi materi gugatan penggugat, karena itu kewenangan majelis untuk memeriksa persiapannya untuk masuk ke babak perkara," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement