REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Izin mendirikan bangunan (IMB) Hotel Swiss-Belboutique diminta dicabut oleh Tim Pembela Hak-hak Publik Masyarakat Ngayogyakarta Hadiningrat. Bahkan, gugatan pun dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta karena hotel tersebut menyerobot tanah negara.
Advokat Tim Pembela Hak-hak Publik Masyarakat Ngayogyakarta Hadiningrat, La Ode Muhammad Rafi'ud mengatakan, IMB tersebut harus dicabut karena penerbitannya cacat secara prosedural. Selain itu, hotel itu menyerobot tanah negara dengan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.
"Pada intinya kami tetap ingin mencabut surat dari dinas perizinan atau dinas penanaman modal terkait IMB dari Hotel Swiss-Bel," kata La Ode saat ditemui di PTUN Yogyakarta, Rabu (5/4/2023).
La Ode menjelaskan, dasar penerbitan IMB oleh Dinas Perizinan Kota Yogyakarta (atau saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 2026 lalu itu berdasarkan surat dari wali kota dengan kode rahasia.
Waktu itu, yang menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta masih Haryadi Suyuti, yang saat ini sudah dihukum penjara atas kasus suap IMB Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
Melihat dari kasus ini, ia meminta agar pemerintah agar berhati-hati dalam menerbitkan sebuah IMB. "Ada kode rahasia, maka disini selain kita mengajukan gugatan untuk membatalkan (IMB), juga memberikan perhatian kepada seluruh kepala dinas agar berhati-hati dalam menerbitkan IMB," ujarnya.
Penyerobotan tanah negara oleh Swiss-Belboutique dengan lebar 2,5 meter dan panjang hingga 50 meter. La Ode menuturkan bahwa tanah itu sebelumnya merupakan jalan akses ke SMPN 8 Kota Yogyakarta.
"Itu tanah negara yang harusnya untuk kepentingan ruang terbuka hijau, kok bisa digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas La Ode.
La Ode juga meminta agar hal ini menjadi perhatian bersama, mengingat tanah negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, ia juga berharap kejadian serupa tidak terjadi kembali ke depannya.
"Untuk di Yogya persoalan seperti itu harus menjadi perhatian karena di Yogya ini sangat banyak hotel. Jangan sampai hotel-hotel lain juga seperti itu. saya harap ini menjadi atensi dan perhatian bersama," katanya.
Pada Rabu (5/4/2023) ini, dilakukan sidang pemeriksaan gugatan di PTUN Yogyakarta dengan perkara yang teregister Nomor 7/G/2023/PTUN.YK. La Ode menuturkan, ada beberapa perbaikan gugatan yang masih harus dilakukan.
"Jadi ada beberapa perbaikan, kami masih diberi waktu 30 hari ke depan untuk memperbaiki gugatan kami," katanya.