REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan RI mewajibkan penyedia jasa pengobatan tradisional memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). Surat itu ada untuk kepentingan pendataan dan pembinaan.
"Tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk yang harus memiliki STPT sesuai dengan regulasi pemerintah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengomentari pengobatan tradisional Ida Dayak, di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Regulasi yang dimaksud di antaranya PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, dan Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
Nadia mengatakan Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait memiliki kepentingan untuk melakukan pembinaan terhadap para penyedia jasa pengobatan tradisional. Dengan begitu, praktik yang mereka lakukan aman bagi pasien.
"Kami tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional," katanya.
Nadia menyebut Indonesia memiliki warisan budaya yang beragam, termasuk pengobatan tradisional. Namun, sebagian besar masih perlu diteliti dan didukung secara empiris, layaknya pengobatan modern.