Rabu 05 Apr 2023 15:54 WIB

Polisi Teliti Kandungan Racun yang Dipakai Dukun Maut Bunuh Korbannya

Korban pembunuhan dukun pengganda uang ini berjumlah 12 orang.

Petugas SAR gabungan membawa peti berisi jenazah korban pembunuhan berkedok penggandaan uang, untuk di makamkan di TPU Desa Balun, Wanayasa, Banjarnegara, Jateng, Selasa (4/4/2023). Sembilan jenazah korban pembunuhan tersebut dimakamkan di TPU Desa Balun usai dilakukan proses identifiikasi di RSUP Margono Purwokerto dan satu korban telah diserahkan ke pihak keluarga.
Foto: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Petugas SAR gabungan membawa peti berisi jenazah korban pembunuhan berkedok penggandaan uang, untuk di makamkan di TPU Desa Balun, Wanayasa, Banjarnegara, Jateng, Selasa (4/4/2023). Sembilan jenazah korban pembunuhan tersebut dimakamkan di TPU Desa Balun usai dilakukan proses identifiikasi di RSUP Margono Purwokerto dan satu korban telah diserahkan ke pihak keluarga.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dari hasil penyidikan, di setiap lubang tempat korban dukun maut pengganda uang di Banjarnegara dikubur, ditemukan botol air mineral. Kini, Laboratorium Forensik Polda Jateng masih memeriksa kandungan dugaan racun dalam botol minuman tersebut.

"Dugaan sementara pelaku memberi korban minuman yang mengandung potasium, tapi ini masih didalami kandungan racun yang digunakan," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Kepolisian, lanjut dia, telah membentuk Posko DVI untuk menghimpun data ante mortem guna pencocokan DNA korban.

Ia mempersilakan masyarakat yang kehilangan anggota keluarga atau anggota keluarganya belum pulang untuk melapor ke Polres Banjarnegara.

Sebelumnya, Polres Banjarnegara mengungkap dugaan pembunuhan yang dilakukan dukun pengganda uang ST (45) di Kabupaten Banjarnegara.

Korban sementara yang berjumlah 12 orang tersebut dikubur di kebun milik pelaku di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement