Rabu 05 Apr 2023 16:10 WIB

Manfaat Car Seat Bagi Balita Saat Mudik, Bisa Cegah Kelumpuhan Total Jika Kecelakaan

Belum ada regulasi yang mengatur penggunaan car seat di Indonesia.

Rep: Desy Susilawati/ Red: Qommarria Rostanti
Car seat untuk balita (ilustrasi). IDAI menekankan pentingnya penggunaan car seat bagi balita yang ikut mudik menggunakan mobil.
Foto: shebuyscar.com
Car seat untuk balita (ilustrasi). IDAI menekankan pentingnya penggunaan car seat bagi balita yang ikut mudik menggunakan mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau orang tua membawa car seat saat mudik bersama anak-anak. Apabila Anda mudik menggunakan mobil, sebaiknya sediakan car seat atau kursi duduk tambahan khusus balita atau anak dengan dudukan menyesuaikan ukuran. 

Satgas Perlindungan Anak IDAI, dr Hari Wahyu Nugroho, SpA(K), mengatakan memang belum ada regulasi yang mengatur penggunaan car seat di Indonesia. Alhasil, Anda tidak akan ditilang meski tidak menyediakannya untuk anak-anak. Namun yang penting dicatat, anak-anak dalam hal ini balita belum bisa menggunakan seat belt sehingga mereka membutuhkan perlindungan tambahan.

Baca Juga

"Anak itu tidak bisa pakai seat belt karena kalau pakai seat belt akan lebih berbahaya, karena cederanya akan lebih mengancam jiwa akibat dari seat belt itu sendiri," ujarnya dalam media briefing dengan topik "Perjalanan Aman untuk Anak", Selasa (4/4/2023).

Dia mengatakan, saat mudik mengendarai mobil, posisi anak harus duduk di belakang dan memakai seat belt. "Kalau tidak, seat belt-nya malah berdampak pada bagian kepala atau wajahnya," ungkapnya.

Ketua Unit Kerja Koordinasi (UKK) Emergensi dan Rawa Intensif Anak (ERIA), Dr dr Ririe Fachrina Malisie SpA(K) mengatakan, sebenarnya ada aturan pakai car seat. Misalnya untuk anak satu tahun, sebaiknya menggunakan car seat menghadap kebelakang tidak menghadap ke jalan. Menurutnya, kita harus belajar dari WHO dan dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat (AS) karena mereka sangat ketat melakukan ini.

"Di negara tersebut, apabila membawa bayi balita pada kendaraan roda empat tidak pakai car seat, tidak boleh jalan, atau kalau ketahuan 'disemprit', disuruh minggir, dan ditilang," ujarnya.

"Itu jelas dan nyata, saya tidak tahu apakah kita nanti dapat mencapai kondisi seperti itu dalam setahun, lima tahun, atau 10 tahun ke depan who knows, tapi artinya kalau IDAI tidak mulai, kapan akan mulai," ujarnya.

Dia mengatakan, trauma akibat kecelakaan lalu lintas adalah trauma intrakranial yaitu cedera pada otak. Apabila otak sudah mengalami countrecoup maka dapat mengakibatkan berbagai hal, apalagi disertai benturan berhadap-hadapan dan pemutaran mendadak tiba-tiba, itu bisa cedera tulang belakang. Akibatnya, bisa terjadi kelumpuhan total.

"Itu tidak main-main, itu kecacatan seumur hidup. Saat ini targetnya bukan life saving tapi adalah kita bisa memperbaiki kualitas hidup," ujarnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement