REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan tepat waktu yalni paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri. Sultan pun meminta perusahaan untuk tidak mencicil THR.
Sultan mengatakan bahwa saat ini tidak ada alasan bagi pengusaha untuk memberikan THR yang tidak utuh dan tidak tepat waktu. Pasalnya, saat ini hampir semua industri sudah mulai bangkit dan kembali normal usai pandemi Covid-19.
"Saya berharap teman-teman pengusaha memberikan THR seperti yang telah disampaikan pemerintah. Dalam arti, kebijakannya itu harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dicicil. Harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dibayar belakangan," kata Sultan di Komplek Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (5/4/2023).
Sultan menjelaskan bahwa sudah ada aturan terkait pembayaran THR yakni Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.