Rabu 05 Apr 2023 17:56 WIB

Sultan Tegaskan THR tak Boleh Dicicil dan Harus Dibayar Tepat Waktu

Batas maksimal pemberian THR yakni pada tanggal tersebut.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Agus raharjo
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menjawab pertanyaan saat dialog bersama distributor dan pedagang di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Kamis (17/11/2022). Kunjungan Sri Sultan Hamengk ke Beringharjo selain berdialog dengan pedagang dan distributor juga untuk memastikan stok serta stabilitas harga bahan pangan. Dalam kesempatan ini Sultan juga memberikan bantuan subsidi biaya transportasi sebesar Rp 2 ribu per kilogram ke distributor. Hal ini untuk menekan kenaikan harga bahan pangan di pasar.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menjawab pertanyaan saat dialog bersama distributor dan pedagang di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Kamis (17/11/2022). Kunjungan Sri Sultan Hamengk ke Beringharjo selain berdialog dengan pedagang dan distributor juga untuk memastikan stok serta stabilitas harga bahan pangan. Dalam kesempatan ini Sultan juga memberikan bantuan subsidi biaya transportasi sebesar Rp 2 ribu per kilogram ke distributor. Hal ini untuk menekan kenaikan harga bahan pangan di pasar.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan tepat waktu yalni paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri. Sultan pun meminta perusahaan untuk tidak mencicil THR.

Sultan mengatakan bahwa saat ini tidak ada alasan bagi pengusaha untuk memberikan THR yang tidak utuh dan tidak tepat waktu. Pasalnya, saat ini hampir semua industri sudah mulai bangkit dan kembali normal usai pandemi Covid-19.

Baca Juga

"Saya berharap teman-teman pengusaha memberikan THR seperti yang telah disampaikan pemerintah. Dalam arti, kebijakannya itu harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dicicil. Harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dibayar belakangan," kata Sultan di Komplek Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (5/4/2023).

Sultan menjelaskan bahwa sudah ada aturan terkait pembayaran THR yakni Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sesuai dengan kalender, H-7 Lebaran jatuh pada tanggal 15 April 2023. Artinya, batas maksimal pemberian THR yakni pada tanggal tersebut.

Lebih lanjut, Sultan juga menyebut bahwa dalam tiga tahun terakhir, sebagian perusahaan telah mendapat keringanan untuk mencicil THR bagi karyawannya. Untuk itu, di tahun ini diharapkan seluruh perusahaan membayarkan THR karyawannya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

“Saya mohon teman-teman (pengusaha) bisa melaksanakan itu dengan sebaik-baiknya," ujar Sultan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement