Rabu 05 Apr 2023 17:56 WIB

Sultan Tegaskan THR tak Boleh Dicicil dan Harus Dibayar Tepat Waktu

Batas maksimal pemberian THR yakni pada tanggal tersebut.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Agus raharjo
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menjawab pertanyaan saat dialog bersama distributor dan pedagang di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Kamis (17/11/2022). Kunjungan Sri Sultan Hamengk ke Beringharjo selain berdialog dengan pedagang dan distributor juga untuk memastikan stok serta stabilitas harga bahan pangan. Dalam kesempatan ini Sultan juga memberikan bantuan subsidi biaya transportasi sebesar Rp 2 ribu per kilogram ke distributor. Hal ini untuk menekan kenaikan harga bahan pangan di pasar.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menjawab pertanyaan saat dialog bersama distributor dan pedagang di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Kamis (17/11/2022). Kunjungan Sri Sultan Hamengk ke Beringharjo selain berdialog dengan pedagang dan distributor juga untuk memastikan stok serta stabilitas harga bahan pangan. Dalam kesempatan ini Sultan juga memberikan bantuan subsidi biaya transportasi sebesar Rp 2 ribu per kilogram ke distributor. Hal ini untuk menekan kenaikan harga bahan pangan di pasar.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan tepat waktu yalni paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri. Sultan pun meminta perusahaan untuk tidak mencicil THR.

Sultan mengatakan bahwa saat ini tidak ada alasan bagi pengusaha untuk memberikan THR yang tidak utuh dan tidak tepat waktu. Pasalnya, saat ini hampir semua industri sudah mulai bangkit dan kembali normal usai pandemi Covid-19.

Baca Juga

"Saya berharap teman-teman pengusaha memberikan THR seperti yang telah disampaikan pemerintah. Dalam arti, kebijakannya itu harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dicicil. Harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dibayar belakangan," kata Sultan di Komplek Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (5/4/2023).

Sultan menjelaskan bahwa sudah ada aturan terkait pembayaran THR yakni Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.