Rabu 05 Apr 2023 18:02 WIB

Gugatan Partai Berkarya Minta Tunda Pemilu, KPU: Kami Tangani Serius

Berkarya melayangkan gugatan perdata terhadap KPU RI di PN Jakpus, Selasa (4/4/2023).

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua KPU Hasyim Asyari berbincang bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat rapat pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Dalam Rapat pleno tersebut KPU menetapkan sebanyak 17 partai politik sebagai peserta pemilu 2024. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari berbincang bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat rapat pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Dalam Rapat pleno tersebut KPU menetapkan sebanyak 17 partai politik sebagai peserta pemilu 2024. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal serius menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan Partai Berkarya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Partai Berkarya diketahui meniru langkah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menggugat KPU dengan petitum tunda Pemilu 2024.

"Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU, kami tangani dengan sangat serius karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu," kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga

Afif mengatakan, pihaknya akan memersiapkan semua hal untuk menghadapi gugatan tersebut. Pihaknya akan menunjuk kuasa hukum, menyiapkan jawaban, dan menghadirkan saksi.

"Belajar dari pengalaman (gugatan) Partai Prima, tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu.

Partai Berkarya melayangkan gugatan perdata terhadap KPU RI di PN Jakpus pada Selasa (4/4/2023). Gugatan dengan nomor register 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu terkait keputusan KPU RI yang tidak meloloskan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Mereka lantas meminta PN Jakpus menghukum KPU RI agar menetapkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Berkarya juga meminta PN Jakpus menghukum KPU RI menunda gelaran Pemilu 2024. "Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024, atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," bunyi petitum kelima, dikutip dari SIPP PN Jakpus, Rabu (5/4/2023).

Gugatan yang dilayangkan Berkarya ini serupa dengan gugatan yang diajukan Prima beberapa waktu lalu. Gugatan kedua partai itu sama-sama meminta Pemilu 2024 ditunda demi bisa menjadi peserta pemilu. PN Jakpus diketahui memenangkan Prima.

Putusan PN Jakpus yang memenangkan Prima itu memicu kontroversi soal kewenangan, konstitusi hingga muatan politik. KPU pun menuai kritikan karena dinilai tak serius menghadapi perkara tersebut. KPU kini sedang mengajukan banding atas putusan gugatan Prima itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement