REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, pihaknya mulai menyoroti aksi pembinaan terhadap pengobatan tradisional seperti Ida Dayak yang viral di Depok. Namun demikian, pihaknya menyebut masyarakat dibebaskan pilihan metode tradisional maupun modern selama tidak ada pihak yang dirugikan.
Dia mengatakan, pengobatan tradisional seperti Ida Dayak sebenarnya juga harus mengantongi STR atau surat tanda praktik tradisional (STPT). Ditanya apakah Ida memilikinya, dia tak memerinci.
“Mesti dicek dia (Ida Dayak) praktik di mana, STPT itu dinas (yang keluarkan) kita nggak ngikutin viralisme,” kata Siti Nadia kepada awak media di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Dia menjelaskan, layanan tradisional seperti ini sebenarnya sudah memiliki payung hukum di PP No.103 Tahun 2014 dan Permenkes 61 Tahun 2016 tentang layanan empiris. Apalagi, kata dia, pengobatan tradisional berbeda dengan layanan kesehatan modern.
“Kayak orang divaksin, ada uji klinis 1,2,3. Ini empiris berdasarkan pengalaman, penilaian dari namanya penyehat tradisional (hatra) dan dia punya perkumpulan, mereka harus punya STR. Diatur di Permenkes,” kata dia.
Dia berharap, penyehat tradisional bisa lebih mengawasi praktik pengobatan tradisional seperti yang dilakukan Ida Dayak di Depok. Apalagi, masyarakat yang mengandalkan Ida dia minta untuk tahu kapan berhenti dan merujuk ke pelayanan tradisional.
“Penting di inikan bahwa literasi gitu ya masyarakat tau. Ini menjadi penting, karena jangan sampai gatau kapan dia harus berhenti,” tutur dia.