Rabu 05 Apr 2023 20:37 WIB

Ketua MWA UNS Dikabarkan Mundur, Wakil: Kami Belum Terima Tembusan 

Proses penggantian akan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2020.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Wakil ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Rabu (5/4/2023).
Foto: Republika/Alfian
Wakil ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Rabu (5/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wakil ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi mengatakan bahwa dirinya belum menerima surat resmi dari Hadi Tjahjanto selaku ketua MWA yang santer diberitakan mengundurkan diri.

"(Soal) beliau (Hadi Tjahjanto-Red) mengundurkan diri kami belum menerima tembusan. Sehingga kami MWA ini menganggap Pak Hadi masih MWA. Itu bukan informasi dari ketua, itu dari Pak Dirjen (Plt Dirjen Diktiristek Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi), jadi kami tidak tahu-menahu," kata Hasan ketika ditemui di Bandara Adi Soemarmo, Rabu (5/4/2023).

Hasan menjelaskan, beda cerita kalau ada surat tembusan yang telah diajukan terkait pengunduran diri sosok yang sekaligus menteri ATR/BPN dan mantan Panglima TNI tersebut. "Kecuali kalau ada surat resmi. Nah, kalau nanti sudah resmi baru akan ada proses," katanya.

Hasan juga menjelaskan bahwa proses penggantian akan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2020. Di mana prosesnya akan melalui senat akademik UNS serta pemilihan. Sebab Hadi Tjahjanto terpilih sebagai ketua MWA melalui wakil masyarakat. 

"Ada proses penggantian sesuai dengan PP. Kami akan minta senat akademik untuk melakukan pemilihan karena pak Hadi itu anggota MWA melalui wakil masyarakat," terangnya.

"Nah kalau wakil masyarakat mengundurkan diri kita terima. Misalnya Pak Hadi kami sudah terima (surat pengunduran diri), kami akan minta senat akademik UNS mengganti yang mengundurkan diri. Gak masalah, itu hak mereka," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS per tanggal 31 Maret 2023. Selain itu, pihak kementerian juga membatalkan hasil dari pemilihan rektor beberapa waktu lalu.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto menjelaskan bahwa pihaknya menerima peraturan menteri (Permen) yang berisi tiga poin. "Pertama adalah pembekuan MWA. Tugas dan wewenang diambil oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Poin berikutnya adalah pembatalan pemilihan dan penetapan masa bakti 2023 sampai dengan tahun 2028," katanya ketika ditemui, Senin (3/4/2023). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement