REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan tidak boleh ada politik uang menjelang atau saat Pemilu 2024.
Ini disampaikannya untuk merespons sejumlah kasus politisi partai yang bagi-bagi uang di masjid berdalih sedekah, tetapi menyertakan logo partai.
"Pertama tentu tidak boleh ada money politic, itu sudah ada aturannya," kata Ma'ruf dalam keterangannya dikutip dari Youtube Wapres, Rabu (5/4/2023).
Kedua, Ma'ruf juga menegaskan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terdapat larangan bagi para peserta Pemilu untuk melakukan kampanye di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah.
Karena itu, selain politik uang dilarang, melakukan kegiatan kampanye juga dilarang di rumah ibadah, meskipun saat ini belum memasuki masa kampanye.
"Jadi tidak boleh kampanye di tempat-tempat ibadah juga sudah ada aturannya," tegas Wapres.
Karena itu, Ma'ruf meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan atensi terhadap berbagai temuan kasus bagi-bagi uang tersebut.
"Mungkin kita minta Bawaslu untuk verifikasi, apakah itu masuk yang seperti dilarang atau bukan, nanti yang punya kewenangan itu wilayahnya Bawaslu. Tentunya aturannya sudah ada, tinggal sesuai apa tidak atau dia masuk melanggar aturan atau tidak," katanya.
Sebelumnya, kasus bagi-bagi uang berdalih sedekah salah satunya dilakukan Ketua DPP PDIP Said Abdullah di salah satu masjid di Sumenep, Madura.
Namun, Said berdalih pembagian amplop berlogo partai dan wajahnya di sebuah masjid merupakan bagian dari zakat.
Dia membantah pembagian tersebut sebagai politik uang tetapi memang rutin dia lakukan sejak 2006 kepada fakir miskin.