Rabu 05 Apr 2023 21:14 WIB

Komentari Politisi Bagi Amplop Dalih Sedekah, Wapres: Money Politic tidak Boleh 

Wapres mengingatkan money politik tidak dibolehkan menurut aturan undang-undang

Rep: Fauziah Mursyid / Red: Nashih Nashrullah
Tangkapan layar Wakil Presiden Maruf Amin saat diwawancarai di sela kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah, Selasa (4/4/2023).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Tangkapan layar Wakil Presiden Maruf Amin saat diwawancarai di sela kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah, Selasa (4/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan tidak boleh ada politik uang menjelang atau saat Pemilu 2024. 

Ini disampaikannya untuk merespons sejumlah kasus politisi partai yang bagi-bagi uang di masjid berdalih sedekah, tetapi menyertakan logo partai.

Baca Juga

"Pertama tentu tidak boleh ada money politic, itu sudah ada aturannya," kata Ma'ruf dalam keterangannya dikutip dari Youtube Wapres, Rabu (5/4/2023).

Kedua, Ma'ruf juga menegaskan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terdapat larangan bagi para peserta Pemilu untuk melakukan kampanye di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah.