Wudhu perempuan yang bersentuhan dengan lelaki tanpa ikatan mahram atau muhrim masih menjadi perbedaan di kalangan Muslimah mengenai batal atau tidaknya. Benarkah menyentuh lawan jenis memang diharamkan Allah SWT dan rasul-Nya? Atau ada dalil lain yang berpendapat bersentuhan masih halal asal dalam batas tidak mendatangkan syahwat. Allah SWT berfirman dalam Alquran...
Berita Lainnya