Kamis 06 Apr 2023 08:27 WIB

Ciptakan Ramadhan Kondusif, Gelar Razia Petasan Dirutinkan di Malang

Pelaksanaan razia juga melibatkan lintas instansi seperti TNI.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Pedagang petasan dan kembang api. Ilustrasi
Foto: Republika
Pedagang petasan dan kembang api. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Malang berusaha melakukan upaya pencegahan untuk menciptakan situasi Kamtibmas kondusif selama Ramadhan di wilayah Kabupaten Malang. Salah satunya dengan menggelar razia petasan atau mercon. 

Kepala Seksi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, razia ini dilakukan guna mencegah terjadinya korban jiwa akibat ledakan pembuatan petasan. "Serta merespons keluhan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan petasan," kata pria disapa Taufik ini saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023).

Menurut Taufik, razia tersebut rutin dilakukan setiap hari oleh personel Polres Malang dan Polsek jajaran. Pelaksanaan razia dilakukan secara acak di sepanjang jalan maupun wilayah perbatasan Kabupaten Malang. Sasarannya, yakni kendaraan pengangkut petasan maupun bahan peledak yang akan digunakan sebagai bahan pembuatan petasan.

Selain personel kepolisian, pelaksanaan razia juga melibatkan lintas instansi seperti TNI. Kemudian ada pula Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Malang.

Adapun salah satu kegiatan razia, Taufik mengatakan, sempat dilaksanakan pada pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu petugas gabungan menghentikan sejumlah kendaran pengangkut barang yang melintas di Jalan Ir Soekarno Kepanjen, Kabupaten Malang. Kemudian mereka memeriksa barang muatan pada kendaraan roda empat jenis box maupun truk yang diberhentikan.

Dari sekitar 50 kendaraan angkutan yang dilakukan pemeriksaan, petugas tidak mendapati adanya petasan maupun bahan peledak pembuat petasan. Meskipun demikian, pihaknya akan terus melakukan razia sepanjang Ramadhan hingga menjelang hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Taufik mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Malang agar tidak membuat, menjual, maupun menyalakan petasan. Sebab, hal itu bisa berbahaya dan mengganggu ketertiban umum. "Dampak dari ledakan bisa melukai bahkan merenggut keselamatan jiwa," jelasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Malang telah melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku peredaran bahan peledak sebagai bahan pembuat petasan pada Maret 2023. Proses penyidikan terhadap tiga tersangka tengah berjalan. Ketiganya sudah disangkakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement