Kamis 06 Apr 2023 09:04 WIB

Peneliti: Satu-satunya Alasan Endar Diberhentikan Terkait Kasus Formula E

KPK pimpinan Firli membantah pemberhentian Endar terkait penanganan kasus.

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menjawab pertanyaan wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Endar Priantoro membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menjawab pertanyaan wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Endar Priantoro membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai alasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberhentikan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro tidak jelas. Publik pun masih banyak berspekulasi terkait pemberhentian itu. 

"Alasan pemberhentian Endar Priyantono sebagai direktur penyelidikan KPK sampai sekarang masih belum jelas," kata Herdiansyah dalam keterangannya, Rabu.

Baca Juga

Pakar hukum tata negara yang akrab disapa Castro itu menduga satu-satunya alasan Endar diberhentikan terkait dengan macetnya penanganan kasus Formula E. "Satu-satunya alasan yang rationable kenapa Endar diberhentikan, bisa jadi berhubungan erat dengan 'macetnya kasus Formula E'," ujarnya.

Menurut dia, jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.

Firli juga dinilai telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, yakni Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Dalam pasal tersebut disebutkan jika pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat. "Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" ujarnya.

Kedua, Castro melanjutkan, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis. "Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini," katanya.

Herdiansyah bahkan menyebut langkah ketua lembaga antirasuah tersebut adalah sebagai bentuk arogansi. "Tidak hanya arogan, tapi itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power. Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya. Tidak berbasis aturan hukum," ujarnya.

Diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro pada Selasa (4/4) melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan direktur penyelidikan.

Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara, tanpa alasan yang jelas. 

KPK telah membantah bahwa pemberhentian ini terkait kasus Formula E. Jubir KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pemberhentian Endar telah disetujui oleh semua pimpinan. 

Endar Priantoro merupakan mantan direktur penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana surat sekretaris jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai direktur penyelidikan KPK.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement