Kamis 06 Apr 2023 13:58 WIB

Sebanyak 587 Ribu Warga Bogor, Depok, dan Bekasi Sudah Lapor Pajak

Pelaporan SPT Tahunan di Kanwil DJP Jabar III meningkat 4,3 persen dibanding 2022.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat (31/3/2023). Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Wajib pajak yang belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan akan berisiko terkena denda.
Foto: Republika/Prayogi.
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat (31/3/2023). Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Wajib pajak yang belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan akan berisiko terkena denda.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat (Kanwil DJP Jabar) III dengan wilayah kerja Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bogor hingga 31 Maret 2023, menerima sebanyak 587.767 pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dari wajib pajak. Pelaporan meningkat 4,3 persen dibanding tahun lalu.

"Dari 587 ribu SPT diterima, 9.545 pelaporan dari Wajib Pajak Badan, 32.313 dari Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, dan 545.900 dari Wajib Pajak Karyawan, 98 persen SPT disampaikan melalui e-Filing," kata Kepala Kanwil DJP Jabar III, Lucia Widiharsanti, dalam keterangannya di Kota Bogor, Provinsi Jabar, Rabu (5/4/2023).

Lucia mengatakan, pada masa puncak pelaporan SPT tahunan pada Maret, seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkup Kanwil DJP Jabar III membuka pos layanan di luar kantor. Layanan dibuka di sejumlah pusat perbelanjaan, perumahan, perusahaan dan kantor instansi pemerintah hingga akhir pekan.

Dia pun memberikan apresiasi kepada 660 relawan pajak dan perguruan tinggi yang telah menudukung Kanwil DJP Jawa Barat III melalui asistensi pelaporan SPT tahunan. Selain itu, dia juga berterima kasih kepada para wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tepat waktu.

"Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak adalah sebagai bentuk partisipasi dan kecintaan pada negara," tutur Lucia.

Secara nasional, DJP melaporkan 12.016.189 SPT tahunan telah dilaporkan oleh wajib pajak. Secara agregat, kinerja penyampaian SPT tahunan PPh tahun 2023 dibanding tahun lalu tumbuh 3,13 persen.

DJP juga memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT secara daring melalui situs pajak.go.id. Permohonan untuk EFIN juga sudah bisa melalui online yaitu dari twitter @kring_pajak, telepon 1500200, livechat situs pajak, dan aplikasi M-Pajak di gawai. Wajib pajak masih bisa melaporkan SPT tahunan, walaupun sudah melewati batas waktu pelaporan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement