Kamis 06 Apr 2023 17:51 WIB

Kementerian ATR/BPN Bagikan Sertifikat untuk Warga Suku Dayak

Menteri Hadi membagikan secara simbolis 11 sertipikat yang mewakilili 89 Sertipikat.

kunjungan kerja Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Kalimantan Timur.
Foto: istimewa
kunjungan kerja Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Kalimantan Timur.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam hari kedua kunjungan kerja Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Kalimantan Timur. Hadi menyambangi Lamin Adat, Pemung Tawai, Desa Budaya Dayak Pampang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Di Lamin Adat Dayak tersebut, Menteri Hadi membagikan secara simbolis 11 sertipikat yang mewakilili 89 Sertipikat milik warga Dayak di Desa Budaya Pampang tersebut. 

Baca Juga

"Pembagian sertipikat ini merupakan wujud nyata program pemerintahan Jokowi, bahwa tidak satupun yang ditinggalkan dalam program PTSL dan sertipikasi nasional ini. Termasuk Warga Suku Dayak di Kalimantan Timur," ujar Menteri Hadi dalam keterangannya.

Menteri Hadi juga menyampaikan "Mereka adalah warga yang merawat budayanya, tidak semua warga negara mampu melakukan itu, karenanya harus diberikan prioritas dan apresiasi berupa kepastian hukum atas tanah mereka. Supaya ke depan tidak ada gangguan dari mafia tanah yang berpotensi menggusur kebudayaan kita juga."

Dalam kesempatan ini, Menteri Hadi juga menyempatkan diri mendatangi rumah warga Dayak untuk berbincang dan berkomunikasi. Selain itu, Menteri Hadi juga mengunjungi sentra kerajinan tangan UMKM Warga Dayak. "Saya membelikan untuk keluarga saya beberapa kerajinan tangan. Istri saya sangat suka dengan kerajinan tangan apalagi seperti yang diproduksi langsung oleh warga suku Dayak ini."

Menteri Hadi Tjahjanto didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur dan beberapa pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN. Setelah berfoto bersama warga, Menteri Hadi langsung menuju Bandara APT Pranoto Samarinda dan mengakhiri kunjungan kerjanya di Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement