REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kalau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halamannya.
"Yang sudah dibawa pulang saja engga boleh apalagi dibawa keluar kota. Ya engga boleh," kata Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Kamis (6/4/2023).
Kemudian, ia melanjutkan untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional itu dibawa pulang saja tidak boleh. Apalagi akan dipakai untuk mudik.
"Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang saja enggak boleh," kata dia.