Kamis 06 Apr 2023 18:03 WIB

Pj Gubernur DKI Heru Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Pj Gubernur DKI Heru Budi melarang ASN untuk memakai kendaraan dinas untuk mudik.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bilal Ramadhan
Mobil dinas (ilustrasi). Pj Gubernur DKI Heru Budi melarang ASN untuk memakai kendaraan dinas untuk mudik.
Foto: Antara/Zainuddin MN
Mobil dinas (ilustrasi). Pj Gubernur DKI Heru Budi melarang ASN untuk memakai kendaraan dinas untuk mudik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kalau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halamannya.

"Yang sudah dibawa pulang saja engga boleh apalagi dibawa keluar kota. Ya engga boleh," kata Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Kamis (6/4/2023).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional itu dibawa pulang saja tidak boleh. Apalagi akan dipakai untuk mudik.

"Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang saja enggak boleh," kata dia.