Kamis 06 Apr 2023 20:46 WIB

KSBSI Cabut Gugatan Setelah Perppu Cipta Kerja Disahkan DPR Jadi Undang-Undang

"Pemohon menilai permohonan telah kehilangan objek," kata KSBSI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ratusan mahasiswa dari sejumlah universitas di Malang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD dan Balai Kota Malang, Senin (3/4/2023). Aksi ini salah satunya bertujuan untuk menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja. 
Foto: Republika/Wilda Fizriyani 
Ratusan mahasiswa dari sejumlah universitas di Malang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD dan Balai Kota Malang, Senin (3/4/2023). Aksi ini salah satunya bertujuan untuk menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja. 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyatakan mencabut permohonan pengujian Perppu Cipta Kerja. Hal tersebut dikarenakan pada 21 Maret 2023 Perppu tersebut telah disetujui menjadi undang-undang. 

"Pemohon menilai permohonan telah kehilangan objek," kata KSBSI. 

Baca Juga

Hal itu disampaikan KSBSI dalam sidang lanjutan atas uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) pada Kamis (6/4/2023) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sidang lanjutan ini digelar untuk empat perkara sekaligus, yakni perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Hasrul Buamona, Siti Badriyah, Harseto Setyadi Rajah, dkk; perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh KSBSI; perkara Nomor 14/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh 13 serikat pekerja; dan perkara Nomor 22/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.