REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyatakan mencabut permohonan pengujian Perppu Cipta Kerja. Hal tersebut dikarenakan pada 21 Maret 2023 Perppu tersebut telah disetujui menjadi undang-undang.
"Pemohon menilai permohonan telah kehilangan objek," kata KSBSI.
Hal itu disampaikan KSBSI dalam sidang lanjutan atas uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) pada Kamis (6/4/2023) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang lanjutan ini digelar untuk empat perkara sekaligus, yakni perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Hasrul Buamona, Siti Badriyah, Harseto Setyadi Rajah, dkk; perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh KSBSI; perkara Nomor 14/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh 13 serikat pekerja; dan perkara Nomor 22/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.