REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Serangan Tentara Israel ke dalam Masjidil Aqsha, Jerussalem, sebagaimana diberitakan media internasional sungguh biadab dan merupakan pelanggaran Hak-Hak Asasi Manusia berat.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah M Din Syamsuddin mengatakan seyogyanya Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenakan sanksi tegas dan berat atas Israel. Serangan brutal tersebut menciderai banyak jamaah yang berada di dalam dan luar masjid.
"Termasuk seorang remaja putri yg berumur 12 tahun yg diseret secara bengis. Sungguh tindakan tentara Israel tersebut di luar perikemanusiaan dan tidak dapat dibenarkan,"ujar dia dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (6/4/2023).
Seharusnya Negara-Negara Anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI) memprotes keras, dan bila perlu mengadakan Sidang Darurat untuk mengambil langkah-langkah nyata terhadap tindakan tentara Israel terhadap tempat suci dan kiblat pertama umat Islam sedunia itu, apalagi tindakan itu dilakukan pada bulan suci Ramadhan.
"Sesuai Amanat Konstitusi (UUD 1945) Pemerintah Indonesia perlu memprakarsasi langkah-langkah diplomatik dan non diplomatik melalui OKI dan PBB agar Israel jera dan tidak mengulangi kebiadabannya lagi,"jelas dia.
Serangan tentara Israel terhadap jamaah yang menunaikan ibadah di Masjidil Aqsha, dan terhadap Final Liga Sepak Bola Palestina merupakan pelanggaran terhadap HAM dan ketentuan-ketentuan internasional yang tidak dapat ditoleransi sama sekali.
Din mengimbau kepada bangsa Indonesia ygangcinta damai dan keadilan agar tidak bersimpati kepada Israel yg melakukan penjajahan di muka bumi.