REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah Provinsi Riau S.F. Hariyanto menyerahkan proses selanjutnya terkait hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kepada rekan-rekan semua mungkin hasil dari pembicaraan tadi silakan ditanya kepada bapak yang berwenang," kata Hariyanto usai memberikan klarifikasi LHKPN di Gedung Merah Putih KPK,Jakarta Selatan, Kamis.
Hariyanto menjalani klarifikasi selama sekitar enam jam. Dirinya mulai menjalani klarifikasi sekitar pukul 9.08 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 15.22 WIB.
Ia enggan berbicara banyak soal materi klarifikasinya dengan lembaga antirasuah tersebut, dia hanya mengatakan semua dokumen yang diminta KPK telah diserahkan.
"Saya selaku ASN sudah datang ke sini memenuhi panggilan Direktorat LHKPN, sudah saya sampaikan seluruhnya apa yang diminta, apa yang diperlukan, sudah saya siapkan semuanya," ujarnya.