Kamis 06 Apr 2023 23:37 WIB

Jangan Asal Wakaf, Perhatikan Dulu Syarat-Syaratnya

Hukum wakaf adalah sunnah.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Inovasi Wakaf
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Inovasi Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Melakukan wakaf tentunya harus diawali dengan niat yang baik dan cermat dalam melaksanakannya. Termasuk cermat dalam menimbang syarat-syarat yang diatur dalam syariat.

Hukum wakaf adalah sunnah, hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surah Al Ahzab ayat 6, "Illa an taf'aluuu ilaa awliyaa-ikum ma'rufan,". Yang artinya, "Kecuali kalau kalian mau berbuat baik kepada saudara-saudara kalian (seagama),".

Baca Juga

Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW, "Idza maatal-insaanu 'nqotha'a amaluhu illa min tsalatsatin asyaa-a: shodaqotin jaariyatin aw ilmin yuntafa'u bihi aw waladin sholihin yad'u lahu,". Yang artinya, "Jika manusia telah meninggal dunia, maka amal perbuatannya telah terputus kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholih yang selalu mendoakannya,".

Syekh Abu Bakar Jabir Al Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjabarkan empat syarat wakaf, berikut penjabarannya:

Pertama, pewakaf adalah orang yang mampu berderma, dalam arti bahwa ia berakal sehat dan pemilik sesuatu yang akan diwakafkan.

Kedua, jika penerima wakafnya telah ditentukan, hendaklah ia termasuk orang yang dianggap sah kepemilikannya. Jadi tidak sah mewakafkan esuatu kepada janin dalam kandungan ibunya atau seorang budak.

Sedangkan jika penerimanya belum ditentukan, maka penerima wakaf harus menjadikannya sebagai tempat ibadah. Sehingga tidak boleh mewakafkan sesuatu kepada gereja atau sesuatu yang diharamkan.

Ketiga, proses pewakafan harus dilakukan dengan teks yang jelas sebagaimana layaknya wakaf.

Keempat, sesuatu yang diwakafkan adalah sesuatu yang tetap utuh setelah diambil hasilnya. Misalnya, rumah, tanah, atau sejenisnya. Jika yang diwakafkan itu sesuatu yang habis; dalam arti hanya dimanfaatkan seperti makanan atau parfum, maka hal itu tidak boleh diwakafkan dan tidak dinamakan wakaf melainkan sedekah.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement