Jumat 07 Apr 2023 08:36 WIB

Pembagian Amplop Berlogo PDIP di Masjid Bukan Pelanggaran, Pengamat: Ambyar!

Bawaslu dinilai mengabaikan pokok masalah.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Amplop berlogo PDIP berisi tiga lembar uang Rp 100 dibagikan.
Foto: Dok Republika
Amplop berlogo PDIP berisi tiga lembar uang Rp 100 dibagikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengkritik keras putusan Bawaslu RI, yang menyatakan kasus pembagian amplop berlogo PDIP di masjid bukan pelanggaran pemilu. Ray menyebut Bawaslu telah membuat keputusan yang ambyar. 

"Ambyar. Kata ini layak disematkan terhadap putusan Bawaslu terkait dengan dugaan politik uang dan penggunaan rumah ibadah untuk keperluan politik di Sumenep, Jawa Timur," ujar Ray lewat keterangan tertulisnya, Jumat (7/4/2023). 

Baca Juga

Ray menjelaskan, putusan ini ambyar karena mengabaikan pokok masalah. Bawaslu menyimpulkan bahwa kasus tersebut bukan pelanggaran karena terjadi di luar masa kampanye. Adapun politik uang dan berpolitik di tempat ibadah hanya dilarang saat masa kampanye, yang baru akan dimulai pada akhir 2023. 

"Mengangkat kasus ini sebagai semata urusan apakah ada kampanye atau tidak, justru mengaburkan pokok soal dugaan adanya praktik politik uang dan penggunaan rumah ibadah untuk keperluan politik," ujar Ray.