Jumat 07 Apr 2023 10:31 WIB

Penataan Regulasi Baru Dinilai Permudah Pengelolaan BUMN

Menteri BUMN sederhanakan 45 aturan di BUMN menjadi hanya tiga peraturan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nora Azizah
BTN merupakan salah satu bank BUMN.
Foto: Prayogi/Republika.
BTN merupakan salah satu bank BUMN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Chandra Hamzah mengaku lega dengan penataan regulasi yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir. Langkah strategis tersebut menyebabkan 45 peraturan menteri BUMN yang selama ini beredar, dikompilasi menjadi hanya tiga peraturan.

Dengan penataan regulasi menjadi tiga Peraturan Menteri BUMN tersebut, bagi Chandra, akan semakin mudah menjalankan BUMN. Alasannya adalah pertama, pengelola BUMN menjadi lebih mudah mendapatkan rujukan. 

Baca Juga

Kedua, dengan semakin mudahnya mendapatkan rujukan hukum, maka pengambilan keputusan di BUMN menjadi jauh lebih cepat. Ketiga, dengan ditegaskannya hanya tiga peraturan Menteri BUMN yang berlaku di seluruh BUMN, maka para pengembil keputusan di BUMN menjadi terbebas dari rasa khawatir. 

“Menjadi Lebih mudah, lebih cepat, dan tidak khawatir ada (peraturan) yang terlewatkan. Cukup kembali ke ketiga buku peraturan itu. Kita lebih cepat memahami. Kalau dahulu sangat terbuka kemungkinan terjadinya Conflicting atau pertentangan (antar peraturan),” ujar Chandra, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4/2023).