Jumat 07 Apr 2023 10:39 WIB

Praktisi Hukum: Penataan Regulasi BUMN Mirip Cara Napoleon Kodifikasi Hukum Prancis

Kemneterian BUMN lakukan penataan regulasi dari 45 aturan menjadi tiga peraturan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nora Azizah
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ini, Kementerian BUMN telah melakukan penataan regulasi sehingga jumlah peraturan menteri yang awalnya mencapai 45 aturan diubah menjadi hanya tiga peraturan. Praktisi Hukum Assegaf Hamzah & Partners Chandra Hamzah menyebutnya sebagai langkah kodifikasi dan kompilasi hukum BUMN. Langkah ini selanjutnya menjadi tools untuk dasar penegakan hukum di lingkungan BUMN.

Menurut Chandra, dalam sebuah pembicaraan di Jakarta, Kamis (6 April 2023) malam, Napoleon Bonaparte pun melakukan hal serupa dan menghasilkan tiga aturan yang dinamakan sebagai hasil kodifikasi. Kodifikasi aturan yang dilakukan Napoleon dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada warga negara dalam memahami peraturan.

Baca Juga

Napoleon menghasilkan tiga hukum, yaitu Code of Penal, Code de Commerce, Code of Civil. Ketiganya dapat diartikan sebagai Hukum Pidana, Hukum Perniagaan, dan Kode Sipil.

“Kalau Kodifikasi itu sudah dilakukan oleh Napoleon. Dia mengumpulkan hukum yang ada, lalu melakukan kodifikasi. Napoleon juga melakukannya menjadi tiga juga. Sangat kebetulan (dengan Simplifikasi Aturan BUMN). Itu (Hukum Napoleon) itu masih dipakai di Indonesia dan beberapa negara yang lain. Jadi Kodifikasi ini adalah metode untuk membuat orang lebih mudah mencari dan memahami serta mempelajari ketentuan hukum,” papar Chandra, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4/2023).