REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Program Inkubasi Wakaf Produktif oleh Kementerian Agama Bersama Nazhir Hutan Wakaf Bogor menjadi program nyata keberpihakan dana ZISWAF terhadap isu pelestarian lingkungan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor menjelaskan Program Hutan Wakaf jika ditelaah oleh UU Wakaf No. 41 sesuai pada Pasal 22 termasuk dalam golongan wakaf untuk kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini secara spesifik pemanfaatan aset wakaf untuk kelestarian lingkungan hidup dan ekologi. Begitu pula Pada Pasal 16 menyatakan bahwa Benda tidak bergerak juga disebutkan yaitu tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Dengan kata lain program hutan wakaf maka hutan dan tanaman yang ada di atasnya.