Jumat 07 Apr 2023 13:34 WIB

Satpol PP Bogor Tertibkan Panti Pijat dan Warung Penjual Miras

Dengan adanya operasi itu, masyarakat bisa tenang menjalankan ibadah selama Ramadhan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan.
Foto: Istimewa
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan panti pijat dan pedagang minumas keras (miras) yang masi beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kesiap-siagaan dalam mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum selama bulan Ramadhan.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid mengatakan, penertiban tersebut dilaksanakan pada Kamis (6/4/2023) malam. Sejumlah panti pijat yang ditutup dan dipasang PPNS line agar tidak beroperasi kembali selama bulan Ramadhan.

“Panti pijat yang ditertibkan pertama di wilayah Kecamatan Cibinong ada dua panti pijat ditertibkan dan dipasang PPNS line,” kata Cecep, Jumat (6/4/2023).

Lebih lanjut, Cecep menyebutkan, petugas menuju ke wilayah kecamatan Megamendung. Di sana ada satu panti Pijat didapati masih beroperasi selama bulan Ramadhan dan tindak lanjut dipasang PPNS line.

Selanjutnya, kata Cecep, petugas menuju ke wilayah kecamatan Cigombong dengan mendatangi warung lapo. Di lokasi tersebut petugas mendapati lapo menjual tuak, kemudian pemilik warung tersebut di data untuk ditindak lebih lanjut dan diperingati agar tidak kembali menjual tuak.

Pada lokasi terakhir, sambung Cecep, petugas menuju ke wilayah kecamatan Ciomas tepatnya di Terminal Laladon. Pada lokasi tersebut terdapat empat warung yang didapati menjual minuman keras dengan jumlah total minuman keras yg di amankan 1.079 minuman keras dari berbagai jenis merk .

“Hal yang kami terapkan selain memasang PPNS line juga mengimbau terhadap pemilik panti pijat untuk tidak beroperasi kembali selama bulan ramadhan, dan mengimbau kepada pemilik lapo dan penjual minuman keras untuk tidak menjual tuak dan minuman keras tanpa izin tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwam Setiawan, meminta seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bogor ditutup. Menurutnya, langkah ini penting dilakukan untuk menjaga kondusifitas jelang Ramadhan.

Iwan Setiawan mengatakan, dirinya ingin masyarakat bisa tenang menjalankan ibadah selama Ramadhan. Ia juga meminta Satpol PP Kabupaten Bogor mengecek perizinan THM untuk memastikan legalitasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement