REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tumbuhnya bulu halus di wajah sebetulnya merupakan struktur normal pada kulit wajah yang disebut filamen sebasea. Akan tetapi, bulu halus di wajah bisa membuat sebagian perempuan merasa tidak percaya diri.
Alhasil, banyak perempuan yang memilih untuk menghilangkan bulu halus di wajah. Entah itu dengan cara waxing, epilator, hingga mencukurnya. Namun pertanyaannya kemudian, apakah mencukur bulu halus diperbolehkan oleh Islam?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mengatakan bahwa menghilangkan bulu halus di wajah hukumnya boleh. “Hukumnya boleh untuk berhias kecantikan dan demi kemesraaan dengan suaminya,” kata Cholil saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (7/4/2023).
Dia menjelaskan bahwa pada zaman Nabi Muhammad SAW ada seorang wanita yang bertanya kepada Siti Aisyah bagaimana hukum menghilangkan bulu di dahinya. Dalam sebuah riwayat, Siti Aisyah mempersilakan wanita tersebut untuk menghilangkan bulu halus yang mengganggu di wajahnya.
Namun demikian, menurut Cholil ada pengecualian untuk alis dan bulu mata. Menurut dia, kedua jenis rambut di sekitar mata tersebut tidak boleh dicukur.
“Alis dan bulu mata itu tidak boleh, kalau bulu halus lainnya jika mengganggu boleh dicukur,” kata Cholil.