Sabtu 08 Apr 2023 03:15 WIB

Belanja Online Pakai Paylater Benarkah Riba?

Dalam berbelanja online ada adab-adabnya.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ustadz Oni Sahroni saat mengisi sesi kajian fiqih muamalah dalam acara Republika Ramadhan Festival di Plaza Al-Fatah Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (7/4/2023). Pada hari pertama, rangkaian Republika Ramadhan Festival menggelar acara kajian fiqih muamalah bertemakan Serba Serbi Belanja Online yang membahas tentang hukum islam terkait belanja online. Selain itu, Acara tersebut menghadirkan serangkaian kegiatan seperti bazar buku, kajian keislaman, santunan hingga hiburan tersebut berlangsung hingga Sabtu (15/4/2023). Belanja Online Pakai Paylater Benarkah Riba?
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ustadz Oni Sahroni saat mengisi sesi kajian fiqih muamalah dalam acara Republika Ramadhan Festival di Plaza Al-Fatah Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (7/4/2023). Pada hari pertama, rangkaian Republika Ramadhan Festival menggelar acara kajian fiqih muamalah bertemakan Serba Serbi Belanja Online yang membahas tentang hukum islam terkait belanja online. Selain itu, Acara tersebut menghadirkan serangkaian kegiatan seperti bazar buku, kajian keislaman, santunan hingga hiburan tersebut berlangsung hingga Sabtu (15/4/2023). Belanja Online Pakai Paylater Benarkah Riba?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di era digital sekarang ini, belanja online seakan sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Namun, ketika terkendala ekonomi, terkadang masyarakat tergoda untuk memilih sistem paylater.

Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah pakai paylater saat belanja online termasuk riba?

Baca Juga

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, setiap muslim tentunya berharap seluruh aktivitasnya selalu diridhai oleh Allah SWT. Karena itu, saat berbelanja pun harus dengan syariah.

Dalam berbelanja online, menurut dia, ada adab-adabnya. Misalnya, harus dipastikan dulu barang yang akan dibeli, tokonya di mana, dan pakai alat bayar apa.