REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencinta martabak yang beragama Islam sebaiknya berhati-hati apabila membeli makanan ini. Pasalnya, kuas untuk mengoles martabak ada yang tidak halal. Apa saja ciri-cirinya?
Founder Halal Corner, Aisha Maharani, mengatakan kebanyakan orang menggunakan kuas bulu karena teksturnya yang lebih halus halus. Jadi ketika oles-oles makanan tidak berbekas. Namun menurut dia, kuas bulu itu biasanya diambil dari bulu hewan. Oleh karena itu pembeli harus tahu lebih dulu kuas martabak terbuat dari buku hewan apa.
"Kalau bulu hewan dari yang haram seperti babi, itu kan jelas kategorinya najis, kalau misalnya tercampur dengan makanan jatuhnya haram," ujarnya dalam talkshow bertajuk "My Halal Lifetyle" dalam rangkaian acara Republika Ramadhan Festival, Jumat (7/4/2023).
Bagaimana ciri kuas bulu yang tidak halal?