Sabtu 08 Apr 2023 08:48 WIB
Hikmah Ramadhan

Perbedaan Jadwal Imsakiyah Subuh Muhammadiyah dan Pemerintah

Berdasarkan hadist Jabir diriwayatkan oleh al-Hakim ada dua macam fajar.

Gedung Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)
Foto: UMY
Gedung Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)

Oleh : Dr. Maesyaroh, MA*

REPUBLIKA.CO.ID, "Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam... (al-Baqarah: 187)."

Berdasarkan ayat tersebut dapat dipahami bahwa orang yang melaksanakan puasa maka harus menahan diri dari makan, minum, serta berhubungan suami istri dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Artinya bahwa di luar waktu itu yaitu pada malam hari diperbolehkan sampai terbit fajar.

Munculnya fajar dan terbenamnya matahari merupakan fenomena alam sebagai pertanda untuk memulai berpuasa dan terbenamnya matahari untuk berbuka.  Dulu untuk mengetahui kapan berbuka dan kapan mulai untuk tidak makan (puasa) didasarkan pada fenomena alam tersebut. 

Kini umat Islam tidak perlu melihatnya. Cukup melihat jadwal imsakiyah yang dibuat oleh pemerintah (kemenag) dan dari Muhammadiyah. Umat Islam perlu mencermati jadwal imsakiyah yang ada, khususnya waktu shalat shubuh, karena hal ini berkaitan untuk memulai puasa atau mengakhiri makan sahur, dan waktunya untuk melaksanakan shalat subuh yaitu pada saat terbit fajar. 

Muhammadiyah telah menetapkan bahwa ketinggian matahari waktu shalat subuh adalah -18 derajat di bawah ufuk yang awalnya -20 derajat ufuk sejak tahun 2021 kemarin. Perubahan ketinggian matahari waktu subuh sebagai awal munculnya fajar shadiq tersebut bukan tanpa alasan, baik secara syar’i ataupun secara astronomi.

Berdasarkan hadist Jabir diriwayatkan oleh al-Hakim ada dua macam fajar, yakni fajar yang keberadaannya seperti ekor serigala merupakan waktu diperbolehkannya makan dan tidak boleh salat (subuh), dan fajar yang datang menyebar di ufuk yang keberadaannya diperbolehkan salat tapi tidak boleh makan. Fajar jenis kedua inilah yang dimaksud fajar shadiq. 

Untuk melihat kemunculan fajar shadiq sebagai pertanda waktu shalat shubuh atau terbit fajar dilarangnya kita makan (mulai puasa), maka dapat dilihat pada jadwal imsakiyah.

Jika diperhatikan waktu shalat subuh menurut Muhammadiyah untuk tanggal 3 Ramadhan 1444 Hijriyah atau 25 Maret 2023 waktu shalat subuh 04.35 WIB, untuk imsak jam 04.25 WIB. Sementara jadwal imsakiyah Kemenag Subuh 04.28, imsak jam 04.18 WIB.  Konsekuensi jadwal waktu shalat ini akan berpengaruh sah tidaknya shalat subuh kita. 

Jika meyakini jadwalnya Muhammadiyah jam 04.25 WIB, kita masih diperbolehkan makan namun belum masuk shalat subuh. Dapat juga dipahami bahwa jika kalender Kemenag sudah masuk waktu shalat subuh, maka menurut Muhammadiyah kita masih diperbolehkan makan sahur, karena  subuhnya 04.35. Demikian sebaliknya, semoga dapat bermanfaat. Jangan sampai ibadah kita tidak sah.

*Dosen Ekonomi Syari’ah UMY 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement